Polres Karawang Tangkap Empat Pelaku Curanmor dan Amankan Delapan R2

Polres Karawang ungkap sindikat curanmor.
Polres Karawang ungkap sindikat curanmor.

KARAWANG-Polres Karawang akhirnya berhasil menangkap sindikat pelaku pencurian sepeda motor yang bikin resah masyarakat

Empat jaringan pencurian sepeda motor ( curanmor) diringkus reserse Polsek Karawang Kota, Rabu (2/2/2022). Satu diantaranya terpaksa ditembak kaki lantaran nekat melawan dan melarikan diri dari sergapan petugas.

Bacaan Lainnya

Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, mengatakan, keempat pelaku ditangkap atas dasar laporan polisi yang diterima jajaran Polsek Kota.

“Target enam orang, baru ketangkap empat dan dua lagi masih diburu. Satu orang dilumpuhkan dengan timah panas,” kata Aldi, dalam konferensi persnya di Mapolsek Karawang Kota.

Barang bukti hasil curanmor di Mapolsek Karawang Kota.

Kapolres mengungkapkan, modus para pelaku dalam lakukan aksinya dengan membongkar kunci kontak dengan kunci T. Kejadian pencurian atas nama Alex Supriadi dan Ari Priyanto, masing-masing melaporkan kasus curanmor Maret 2021 dan Januari 2022.

“Kejadian di Palumbonsari, Kelurahan Karawang Timur. Pelaku melakukan pencurian saat sepeda motor di parkir saat pemiliknya lengah,” ujarnya.

Kapolres membeberkan, masing-masing pelaku AJ alias Kucir warga Kecamatan Cilebar, WR alias Odoy warga Desa Pusakajaya, BD alias Boy warga Kelurahan Karawang Kulon, Kabupaten Karawang, dan NR Ais warga Cipayung Kecamatan Cikarang Kabupaten Bekasi.

“Ada 8 unit sepeda motor yang kami amankan, berikut alat kejahatan berupa kunci T,” ungkapnya.

Hasil Introgasi para pelaku juga telah melakukan pencurian sebanyak 10 Kali di wilayah hukum Polres Karawang Polsek Karawang Kota.

“Pelaku AJ, BD dan NR dikenakan pasal 363 KUHP. Ancaman hukuman diatas 5 tahun , dan WR di kenakan Pasal 55,56 dan atau 480 KUHP, ancaman hukuman di atas 5 tahun,” pungkasnya. (iki/red).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar