Polres Karawang Ungkap Peredaran Narkoba dan Obat Keras Tertentu

Para tersangka pengedar narkoba.
Para tersangka pengedar narkoba.

KARAWANG-Dalam satu pekan, Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pengedar dan Bandar narkoba. Ada empat kasus dengan empat tersangka.

Hal ini merupakan giat kepolisian dalam rangka mendukung Program  Quick wins Presisi dalam menciptakan kondusivitas di wilayah hukum Polres Karawang oleh Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono dan jajarannya.

Bacaan Lainnya

Adapun jumlah keseluruhan barang bukti yang berhasil disita petugas antara lain, sabu-sabu dengan berat keseluruhan 15,67 (lima belas koma enam puluh tujuh) gram. Obat Keras Tertentu (OKT) sebanyak 3.880 butir.

Kemudian Hp berbagai merk sebanyak empat unit dan uang sebesar Rp704.000.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Karawang melalui Kasat Narkoba, AKP Arif Zaenal Abidin, pada pelaksanaan anev pada minggu ke- V bulan November tahun 2022.

“Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba oleh Sat Reserse Narkoba tersebut berdasarkan hasil lidik dari masyarakat yang dengan cepat kita tindak lanjuti, baik informasi secara langsung maupun dari media sosial,” kata Kasat Narkoba.

Ia menjelaskan, sebanyak empat kasus diungkap dalam dua minggu ini, berbekal informasi yang didapat berhasil meringkus tersangka berinisial IA alias Santung di sebuah gang yang beralamatkan Dusun Bayur 1 Desa Payungsari RT/RW 005/003, Desa Banyuasih Kecamatan Pedes.

“Dari tangan tersangka kita dapati Narkotika jenis sabu ± 3,26 gram, satu unit timbangan, satu buah celana cokelat, satu unit HP OPPO warna Pink,” bener Arif.

Kemudian tersangka AM, sambungnya, dibekuk di sebuah rumah yang beralamatkan di Dusun Tegalamba, Desa Kedungjaya, Kecamatan Cibuaya.

Dari AM disitaObat Keras Tertentu dengan Jumlah 2.590 butir pil tramadol, satu unit HP OPPO, uang tunai Rp54.000 dan satu unit HP OPPO kuning.

“Masih ada satu tersangka yang kita tangkap disebuah rumah yang beralamatkan Dusun Kedungasem RT/RW: 003/001, Desa Srikamulyan, Kecamatan Tirtajaya, dengan barang bukti Narkotika jenis sabu ± 12,41 gram, satu unit timbangan, satu unit HP VIVO dengan tersangka DS,” ucapnya.

Arif menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan Penyidik rata-rata para pengedar atau tersangka yang tertangkap tersebut mengaku mendapatkan barang bukti pil Hexymer maupun sabu dari para bandar atau pengedar yang ada di luar wilayah Karawang dengan harga rata-rata untuk OKT Rp3.500/butir, dan untuk narkotika jenis sabu dengan harga 1,5 juta/gram dan selanjutnya dijual dengan harga Rp1,8 juta.

“Latar belakang para pengedar tersebut mayoritas para pekerja karyawan/buruh sedangkan sasaran peredaran adalah terhadap sesama rekan kerja maupun tetangga tempat tinggal sendiri yang sudah mereka kenal dengan tujuan keamanan para pelaku/pengedar tersebut dalam melakukan aksinya,” bebernya.

Bagi para pengedar Obat Keras Tertentu (OKT) dijerat dengan Pasal 196 Jo 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Sedangkan Pengedar atau Bandar Sabu akan dijerat dengan Pasal 114  Jo 112 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” tutupnya. (rilis/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar