Praktisi Hukum Ini Minta Tersangka Dugaan Korupsi DAK Distan Karawang Dikembangkan

M. Gary Gagarin Akbar, S.H., M.H.
M. Gary Gagarin Akbar, S.H., M.H.

KARAWANG-Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang telah menetapkan seorang tersangka, (US), dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pembangunan damparit di Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Karawang.

Penetapan Tersangka oleh Kejari Karawang diapresiasi oleh praktisi hukum yang juga Ketua Program Studi (Prodi) Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang, Gary Gagarin Akbar. Pasalnya, kasus tersebut sudah lama ditunggu masyarakat mengenai kejelasan status hukumnya.

Bacaan Lainnya

Namun, menurut Gary, jika melihat dari perkembangan perkaranya, dengan diperiksanya 160 orang saksi dan beberapa alat bukti yang telah dimiliki oleh pihak kejaksaan, sepertinya tidak menutup kemungkinan pelaku yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana DAK tersebut lebih dari satu orang.

Baca juga : Dua Tahun Hampir Tanpa Kejelasan, Kejari Karawang Akhirnya Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi DAK Distan

“Mengingat di suatu instansi atau birokrasi dalam mengeluarkan uang atau pekerjaan yang berkaitan dengan uang itu ada persetujuan berjenjang, dimana akan diperiksa oleh setiap atasan,” kata kandidat doktor ilmu hukum ini kepada delik.co.id, Jumat (23/7/2021).

Harapannya, lanjutnya, dalam kasus ini pihak Kejari Karawang tidak hanya fokus dengan satu tersangka yang sudah ditetapkan saja, tetapi harus terus dikembangkan siapa saja pihak yang diduga juga terlibat dan menerima uang negara untuk kepentingan pribadi dalam permasalahannya ini.

Kasus tindak pidana korupsi ini adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime), sehingga para aparat penegak hukum juga harus tegas terhadap permasalahan korupsi.

“Jadi saya sangat berharap jangan ada ruang bagi para koruptor di Kabupaten Karawang yang bisa dengan bebas memanfaatkan anggaran negara untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya,” pungkasnya. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Komentar