Dua Tahun Hampir Tanpa Kejelasan, Kejari Karawang Akhirnya Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi DAK Distan

2
Konpress Kejari Karawang penetapan tersangka dugaan korupsi DAK 2018 di Distan Karawang.

KARAWANG-Publik Karawang sempat pesimis dengan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018 sebesar Rp9 miliar lebih untuk pembangunan damparit di Dinas Pertanian Kabupaten Karawang.

Penetapan tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek damparit ini sudah jauh-jauh hari ditunggu oleh masyarakat.

Pasalnya, sejak kasus itu diselidiki Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang pada 2019, belum ada kejelasan siapa pejabat yang bertanggungjawab penyelewengan DAK tersebut.

Pengusutan kasus ini disinyalir terbilang cukup alot. Pangkal masalah pemeriksaan alot adalah lantaran jumlah saksi yang diperiksa oleh jaksa tidaklah sedikit. Bukan main-main jumlah saksi yang diperiksa tembus 160 orang.
Bertepatan dengan Peringatan Hari Bhakti Adyhaksa ke-61 pada Kamis (22/7/2021), Kejari Karawang akhirnya menjawab keraguan publik dengan mengumumkan tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan damparit.

“Pada tahun 2018 berdasarkan peraturan menteri perdagangan, Kementan RI tentang petunjuk operasional penggunaan dana alokasi khusus LJ.120.12.2017. Dinas Pertanian Karawang mendapatkan bantuan dana alokasi khusus bidang pertanian Rp9.228.332.000 yang bersumber dari APBN yang dalam pelaksanaannya ada pungutan liar,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Rohayatie, kepada awak media saat presscon di Aula Kejaksaan Negeri Karawang, Kamis, (22/7/2021).

Rohayatie menjelaskan, tim penyidik dari Pidana Khusus Kejari Karawang selama dua tahun terakhir secara marathon memeriksa 160 saksi secara intensif dari Kelompok Tani, PPL, kepala UPTD, Poktan, Gapoktan, dan P3A, GP3A, dan Dinas Pertanian.

“Ditemukan perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian negara. Petugas penyidik sudah mengumpulkan alat bukti yang membuat terang adanya tindak pidana, sehingga hasilnya tim penyidik menetapkan tersangka yaitu US (60) selaku penanggungjawab DAK damparit tahun 2018,” bebernya.

Menurut Rohayatie, US ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat ketetapan tersangka Nomor 1466-F.2.26-FD.1-07-2021 tanggal 22 juli 2021 yang melanggar UU RI tentang tindak pidana korupsi.

“Perbuatan tersangka melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 12 huruf e juntong, pasal 12 ayat 1,2, dan 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana yang telah di ubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” pungkasnya. (red).

2 thoughts on “Dua Tahun Hampir Tanpa Kejelasan, Kejari Karawang Akhirnya Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi DAK Distan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *