Praktisi Hukum : Mafia Tenaga Kerja Bisa Dijebloskan ke Penjara

Gary Gagarin Akbar, S.H., M.H.
Gary Gagarin Akbar, S.H., M.H.

KARAWANG-Fenomena mafia tenaga kerja di Kabupaten Karawang tampak seperti tak ada habisnya.Kasus demi kasus adanya dugaan mafia tenaga kerja kerap muncul meski tak selalu berujung di peradilan

Menanggapi fenomena adanya mafia tenaga kerja yang ada di Kabupaten Karawang, praktisi hukum yang juga Ketua Prodi Ilmu Hukum UBP Karawang, Gary Gagarin angkat bicara.

Bacaan Lainnya

Menurut Gary, permasalahan ini harus dijadikan perhatian serius dariPemkab Karawang. Selama ini sudah banyak sekali korban yang merasa dipermainkan dan ditipu oleh mafia tenaga kerja dengan menjanjikan akan mendapatkan pekerjaan jika membayar sejumlah uang (administrasi untuk masuk kerja) kepada pihak tersebut namun tidak juga mendapatkan pekerjaan atau sekalipun mendapat pekerjaan tidak sesuai yang dijanjikan.

“Jika kita mengacu pada Konstitusi kita (UUD 1945-red) Pasal 28D ayat 2 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja. Artinya mendapatkan pekerjaan adalah hak konstitusional warga negara,” kata kandidat doktor ilmu hukum ini kepada delik.co.id, Kamis (24/6/2021).

Kemudian, lanjutnya, jika mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 5 menyatakan bahwa setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.

“Hal tersebut menjadi landasan hukum bahwa setiap orang yang ingin mendapatkan pekerjaan tidak boleh mendapatkan diskriminasi termasuk pembedaan yang ada uang ataupun yang tidak ada uang. Setiap orang memiliki kesempatan yang sama,” tandasnya.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas sudah sewajarnya pemerintah daerah memberikan perlindungan kepada masyarakat yang nyata-nyata sudah menjadi korban dari para mafia tenaga kerja.

“di sini Bupati sebagai pimpinan tertinggi di Kabupaten Karawang harus bertindak tegas terhadap oknum-oknum yang sudah sangat meresahkan bagi masyarakat Karawang dan menindak siapapun yang terlibat,” ujarnya.

Gary menyarankan, bagi para korban dari mafia tenaga kerja, harapannya agar berani melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian agar pihak kepolisian juga dapat mengusut tuntas siapa saja yang terlibat dalam mafia tenaga kerja ini sehingga masyarakat tidak akan dirugikan.

“Pasal yang dapat digunakan yaitu Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara,” tutupnya. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *