Praktisi Hukum : Secara Hukum, Pelaku Pemotongan BST di Desa Tanahbaru Bisa Dipidana

Gary Gagarin Akbar, S.H., M.H.
Gary Gagarin Akbar, S.H., M.H.

KARAWANG-Viralnya kasus dugaan pungutan liar (pungli) bantuan sosial tunai (BST) di Desa Tanahbaru, Kecamatan Pakisjaya, yang dipotong setiap PKM sebesar Rp50 ribu jadi perhatian publik.

Praktisi hukum yang juga akademisi Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang, Gary Gagarin Akbar, ikut menyoroti masalah tersebut.

Bacaan Lainnya

“Menanggapi adanya dugaan pungli BST di Desa Tanahbaru, Pakisjaya, secara hukum tidak dapat dibenarkan,” kata kandidat doktor ilmu hukum ini kepada delik.co.id, Minggu (1/8/2021).

Baca juga : KPM BST Dipotong Rp50 Ribu, LSM Korek Ancam Lapor ke Saber Pungli

Gary menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), khususnya Pasal 12 huruf e. Pasal itu menyatakan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau oang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

“Ancaman pidana minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar,” ujarnya.

Sehinga, kata Gary, tidak ada alasan apapun untuk memotong BST. BST harus utuh sampai kepada penerima manfaat. Disini juga diperlukan pengawasan oleh kepala desa dan memastikan BST tidak dipotong.

“Jika masyarakat menemukan mengalami pemotongan BST segera laporkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Komentar