KARAWANG-Pekerjaan proyek pembangunan jalan setapak (japak) di Dusun Tamiang RT 10/04, Desa Pisang Sambo, Kecamatan Tirtajaya diduga tidak sesuai spesifikasi dan RAB.
Terlihat, dari papan informasi proyek tersebut miliki volume dengan panjang 325 m, lebar 1,2 m dan tinggi 0,1 m dengan nilai anggaran Rp85.650.000 yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2024 melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Karawang. Proyek tersebut dikerjkan oleh CV Aspirasi Luhur.
Indikasi kuat proyek itu tidak sesuai spesifikasi saat pantauan awak media di lokasi pekerjaan, terlihat proyek tersebut lapisan beskos bawahnya tidak maksimal dan plastik sheet penahan obat beton pun tidak dipasang sepenuhnya. Sehingga dikhawatirkan proyek jalan setapak yang hampir rampung ini tidak akan kokoh dan akan hancur.
Kemudian, sangat disayangkan juga disaat pekerjaan tidak nampak pengawas dari pihak dinas terkait di waktu pelaksanaan.
Di lokasi, seorang pekerja yang namanya tidak mau disebutkan saat dikonfirmasi terkait proyek tersebut mengungkapkan, perihal beskos atau batu sprit sebelum pengecoran bawahnya sudah dihampar dan sudah rata, dan kalau terkait plastik sheet penahan obat beton tidak full.
“Kata Pak Akri selaku kepala tim pekerja arahannya begitu kepada saya, tidak usah dihampar plastik semuanya, ya kita namanya sebagai pekerja nurut saja,” ucapnya kepada delik.co.id. Jumat (19/07/2024).
Sementara Aman (nama samaran) selaku warga saat dikonfirmasi terkait proyek japak mengatakan rasa syukur kalau ada jalan setapak dibangun atau dicor.
“Saya sangat mendukung dan berterimakasih kepada pemerintah daerah maupun pemerintah desa, tapi kalau kualitasnya kurang bagus dan tidak sesuai spek dan RAB saya tidak mendukung,” tandasnya.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak pelaksana ataupun pemborong dan pengawas dari dinas terkait belum dapat ditemui untuk dimintai keterangannya. (man/red).