Proyek Siluman MCK Masjid Jami Khusnul Khotimah

Pembangunan MCK di Masjid Khusnul Khotimah

KARAWANG-Proyek pembangunan MCK di Masjid Jami Husnul Khotimah yang berlokasi di Dusun Krajan RT 03/01, Desa Makmurjaya, Kecamatan Jayakerta diduga tabrak UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

Pasalnya, saat delik.co.id kroscek ke lokasi pembangunan tersebut tidak terpasang papan informasi proyek sehingga menjadi bahan sorotan publik. Padahal menurut informasi data yang diterima, proyek itu dibiayai dari APBD tahun 2024 melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Karawang.

Bacaan Lainnya

Padahal jelas, di dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) disebutkan bahwa di antara elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai peraturan undang-undangan.

Atub selaku pekerja mengungkapkan, pekerjaan pembangunan MCK tersebut sudah berlangsung selama 15 hari.

“kalau terkait papan informasi proyek tersebut coba tanya ke Pak Ridwan dari Cibuaya. Karena tahunya saya mah suruh kerja saja,” ucapnya kepada delik.co.id. Minggu (7/7/2024).

Sementara HI selaku Ketua DKM Masjid Jami Khusnul Khotimah mengatakan, pembangunan ini bantuan dari Dinas PRKP Kabupaten Karawang dan terkait papan informasi proyek dirinya tidak tahu.

“Bahkan saya ditunjuk menjadi DKM juga baru satu bulan terus kebetulan ada bantuan ini sangat berterimakasih,” ujarnya.

“Kalau pemborongnya sering kesini dan kalau tidak salah namanya Pak Ridwan, cuman kalau pengawas dari Dinas PRKP Karawang belum pernah ketemu. Terkait papan informasi proyek tidak terpasang, sebenarnya emang harus ada dan dipasang agar dapat diketahui oleh publik atau masyarakat setempat terutama jamaah masjid,” tandasnya.

Sampai berita ini dipublis, pihak pengawas dari Dinas PRKP Karawang dan pelaksana atau pemborong belum ada yang bisa dihubungi dan dikonfirmasi. (man/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *