KARAWANG-Proyek pembangunan rumah tidak layak huni (rutilahu) yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Karawang diduga tabrak aturan.
Terindikasi, proyek yang dijalankan di Dusun Cibatu, Desa Kutamakmur, Kecamatan Tirtajaya ini diduga melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) karena tidak ada papan informasi terkait proyek tersebut dan dibangun di atas lahan kosong.
Hasil penelusuran yang dilakukan delik.co.id, bangunan rutilahu ini didirikan tanpa informasi transparan mengenai pelaksanaan proyek, termasuk identitas kontraktor dan besaran anggaran. Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan warga mengenai transparansi dan tujuan proyek tersebut.
Seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa proyek ini merupakan aspirasi dari anggota dewan.
“Ini proyek aspirasi dari dewan. Kalau mandornya namanya Ucil. Terkait papan proyeknya, saya tidak tahu,” ujarnya saat dimintai keterangan, Kamis (31/10/2024).
Ketika ditanya mengenai pembangunan di lahan kosong, ia mengonfirmasi hal tersebut.
“Memang benar ini lahan kosong. Kalau mau lebih jelas, tanyakan saja langsung ke Bu Dewan atau mandor,” tambahnya.
Pekerja itu juga menyebutkan bahwa program pembangunan rutilahu di Kecamatan Tirtajaya mencakup sepuluh unit rumah.
Sementara itu, seorang warga setempat bernama Ramin mengungkapkan bahwa lahan tempat proyek itu dibangun memang kosong dan tidak ada rumah sebelumnya.
Ia menyoroti bahwa seharusnya proyek rutilahu dilakukan pada rumah yang memang tidak layak huni.
“Di Desa Kutamakmur ini masih banyak rumah warga yang tidak layak huni dan perlu dibangun,” ucapnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana dan rekanan maupun dinas terkait belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan pelanggaran ini. (man/red).