PT Pos Indonesia Cabang Purwakarta Mangkir di Persidangan Terkait Dugaan Pemalsuan Data

Kantor Pos Indonesia Cabang Purwakarta.
Kantor Pos Indonesia Cabang Purwakarta.

PURWAKARTA-Sidang pertama Gugatan Konsumen ke PT. Pos Indonesia Cabang Purwakarta dianggap tidak hadir di karenakan pihak tergugat tidak membawa berkas di Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta, Senin (28/3/2022).

Sebelumnya pihak penggugat Oman Sueb, sebagai konsumen PT. Pos Indonesia yang merasa dirugikan lantaran uang kiriman dari istrinya yang dikirim dari Arab Saudi melalui jasa PT. Pos Indonesia Cabang Purwakarta, diduga ada yang mencairkan tanpa sepengetahuan konsumen (Oman Sueb), sehingga Oman Sueb merasa dirugikan.

Bacaan Lainnya

Kuasa hukum penggugat, Junfi SH,CLA,CLI & Fartners mengajukan gugatan sederhana ke PT Pos Indonesia Cabang Purwakarta yang beralamat di Jalan Kornel Singawinata No. 105 Kelurahan Nagri Kidu,l Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, di PN Purwakarta, dengan Nomer Perkara : 2/Pdt.G.S/2022/PN Purwakarta jatuh pada hari Senin (28/3/22).

Setelah di hari persidangan pertama digelar, Kuasa Hukum Penggugat sudah menyiapkan kelengkapan berkas-berkas, namun pihak tergugat PT. Pos yang datang hanya karyawan biasa dan tidak membawa berkas apapun dan dinyatakan tidak hadir oleh pihak Pengadilan Negeri Purwakarta.

Dalam hal tersebut, persidangan dilanjut tanggal 4 April 2022, untuk menindaklanjuti gugatan konsumen yang di dampingi kuasa hukum penggugat terhadap PT Pos Indonesia Cabang Purwakarta lantaran memang belum ada titik temu untuk kedua belah pihak.

“Selain gugatan perdata, kami juga akan lapor ke pihak yang berwajib/polisi, terkait dugaan pemalsuan data, tanda tangan dan sidik jari, bila mana tidak ada titik temu di Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta,” tegasnya.

Sampai berita ini rilis, pihak PT. Pos Indonesia Cabang Purwakarta belum bisa dikonfirmasi. (fauzi/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *