KARAWANG-Untuk kali kelima PT Pindo Deli 2 alami kebocoran gas caustic soda yang mengakibatkan ratusan warga Kecamatan Ciampel jatuh korban. Mereka pun kemudian dievakuasi ke sejumlah rumah sakit dan klinik untuk mendapatkan pengobatan.
Direktur LBH Solidaritas, Rinto Swandi Marpaung,S.H.,C.P.M, mengatakan, kejadian Ini harus menjadi perhatian penting pemerintah pusat, karena menurut Rinto pemerintah daerah Karawang tidak tegas dalam menangani kasus kebocoran gas tersebut, terbukti beberapa kali terus berulang kebocorannya.
“Hampir seluruh warga Karawang mengetahui bahwa kejadian kebocoran gas tersebut sudah terjadi berkali-kali dan yang ngerinya aktivitas perusahaan yang dirasa berbahaya dan telah menyebabkan beberapa kebocoran gas tersebut tidak berjauhan dengan pemukiman warga, jadi pemerintah harus tegas,” tutur Rinto, Sabtu (20/1/2024) malam.
Baca juga : Racuni Ratusan Warga, TMP Karawang Desak PT Pindo Deli 2 Ditutup
Rinto menegaskan, persoalan ini tidak hanya persoalan dugaan pencemaran lingkungan saja, tetapi dugaannya ada unsur kelalaian dengan faktor kesengajaan yang terus berulang-ulang dilakukan.
Menurut Rinto pula dirinya akan melayangkan surat dan desakan kepada pemerintah pusat untuk mencabut izin produksi perusahaan tersebut.
Baca juga : Tegas! Kerap Meracuni Warga, Golkar Karawang dan LBH CAKRA Minta PT Pindo Deli 2 Ditutup
“Seperti kita ketahui bahwa pencemaran lingkungan ada sanksi pidana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara dapat di pidana dan dikenai denda, apalagi Ini sampai ada korban manusia menyebabkan luka, sakit yang mana seharusnya lebih berat hukuman pidananya,” pungkasnya. (red).