Ratusan Pedagang Pasar Rengasdengklok Tolak Alihfungsi Pasar Jadi RTH

Pasar Rengasdengklok yang akan direlokasi.
Pasar Rengasdengklok yang akan direlokasi.

KARAWANG-Ratusan para pedagang yang tergabung dalam Forum Pedagang Pasar PJKA Rengasdengklok (FP3R) menolak adanya rencana Pemkab Karawang yang akan alihfungsikan Pasar Rengasdengklok Karawang sebagai ruang terbuka hijau (RTH).

Pasalnya rencana yang sudah tertuang dalam surat keputusan Bupati, nomor : 510.16/Kep.289-Huk/2021, tinggal menunggu waktu untuk direalisasikan.

Bacaan Lainnya

Menurut pedagang, SK tersebut sudah diperkuat oleh surat undangan sosialisasi rencana pembangunan RTH di Aula Disperindag Karawang, Selasa (18/1/22).

“Kami perwakilan pedagang memang diundang, tapi kami tidak hadir. Alasannya Kami 400 pedagang pasar yang tergabung dalam FP3R, menyatakan sikap menolak alih fungsi pasar menjadi ruang terbuka hijau”, ucap Ketua FP3R Unang, Rabu (19/1/22).

Pedagang lainnya, Yosep, menambahkan selain menolak ruang terbuka hijau, pedagang juga menolak untuk direlokasi ketempat yang baru.

“Kita itu Februari tanggal 5 (2022-red) sudah harus pindah, sementara kesiapan yang kami lihat itu yang katanya 80 persen itu, dari jumlah berapa? mengingat jumlah pedagang disini ada 2.000 pedagang lebih, sedangkan lapak baru hanya menampung sekitar 1.000 lapak,” kata Yosep.

Selain itu masih dikatakan Yosep, biaya beli lapak yang mahal menjadi faktor utama pedagang enggan untuk direlokasi.

“Bayarnya mahal. Harga awal dulu Rp19,7 juta per meter, kalau satu lokal yang 9 meter saja, yang 3×3 sudah 170 jutaan,” tambah Yosep.

Pedagang meminta Pemerintah untuk mengurungkan kembali rencana merelokasi pedagang dan menjadikan pasar Rengasdengklok sebagai ruang terbuka hijau.

“Jika alasannya untuk membuat jalan di depan ini tidak macet, dan tidak ada lagi tumpukan sampah di jalan, kenapa tidak dibenahi saja, tidak harus direlokasi,” ungkapnya.

Lebih jauh Yosep menyebut sudah turun temurun, para pedagang berjualan di tempat tersebut. Jika hanya karena persoalan macet dan sampah, pedagang yang sudah lama menempati tanah PJKA ini harus dipindahkan.

“Kami berdagang sejak 1973, turun temurun dan dari dulu pasar ini disebut pasar tradisional,” pungkasnya.

Diketahui lahan Pasar Rengasdengklok, Karawang terbagi dalam dua kepemilikan, Pedagang menyebut sepertiga tanah di sana milik Pemkab dan sisanya milik PJKA. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar