Repdem Karawang Dorong DPRD Ajukan Interpelasi Soal Polemik Pengangkatan Dokter Fitra

Ketua DPC Repdem Karawang, Deden Sofyan.
Ketua DPC Repdem Karawang, Deden Sofyan.

KARAWANG-Bak bola salju, polemik pengangkatan dokter Fitra Hergyana sebagai Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) RSUD Karawang bergulir makin membesar. Kini, Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Karawang mendorong agar DPRD Karawang mengajukan hak interpelasi ke Bupati Karawang.

“DPRD Karawang harus berani ajukan hak dewan yang telah diatur secara konstitusional, yakni hak interpelasi terkait pengangkatan dokter Fitra sebagai Plt Dirut RSUD oleh Bupati Karawang,” kata Ketua DPC Repdem Karawang, Deden Sofyan, kepada delik.co.id, Senin (7/6/2021).

Bacaan Lainnya

Menurut Deden, penggunaan hak interpelasi ini diharapkan tidak membuat Pemkab Karawang bereaksi berlebihan. DPRD harus mendapat jawaban yang terang-benderang atas sejumlah kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi masyarakat.

“Jika DPRD Karawang ajukan interpelasi, Pemkab tinggal datang untuk menjelaskan. Tak perlu berasumsi liar kemana-mana,” tegasnya.

Baca juga : Polemik Plt Dirut RSUD, Gary : Ada Aroma Penyalahgunaan Wewenang

Sebelumnya, praktisi hukum Gary Gagarin menegaskan, di dalam UU Pemerintahan Daerah Pasal 76 ayat (1) huruf e kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme. Artinya ada konsekuensi hukum yang berat apabila hal tersebut dilakukan. Bupati dan jajaran harus berani menjelaskan kepada publik alasan-alasan terpilihnya dr. Fitra sebagai Plt Dirut RSUD.

“Masyarakat berhak mengetahui apa yang terjadi karena dijamin oleh Undang-Undang. Jangan sampai Bupati dan jajarannya melakukan penyalahgunaan wewenang (Detournement de Pouvoir),” kata Gary mengingatkan.

Menurut Gary, apabila memang ada dugaan kuat penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Bupati Karawang, maka hal itu bisa saja dilaporkan.

“Bisa dilaporkan ke Gubernur dan Kementerian Dalam Negeri karena di dalam UU ancamannya sampai dapat diberhentikan sebagai kepala daerah jika terbukti,” tutupnya. (red).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *