KARAWANG-Babak baru pengungkapan sengkarut misteri dibalik kematian karyawati PT Chang Shin Indonesia (CSI), Kintan Juniasari, terdengar riuh di Ruang Rapat I DPRD Kabupaten Karawang, Jumat (2/5/2025).
Di ruang tersebut, Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan mengundang perwakilan dari keluarga korban Kintan bersama LBH Cakra, manajemen PT CSI, manajemen RS Fikri Medika, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan dan perwakilan dari UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Karawang.
Forum RPD dipimpin oleh Ketua Komisi IV H. Asep Junaedi, dengan didampingi jajarannya, di antaranya H. Asep Syaripudin, H. Dede Anwar Hidayat, Hj. Saidah Anwar, H. M. Imron Choeru,Neneng Siti Fatimah, Didin Sirojudin. Wakil Ketua III Tatang Taufik turut mendampingi.
Dari forum tersebut, pihak RS Fikri Medika memaparkan ringkasan kronologi tindakan medis terhadap Kintan.
Kintan masuk ke RS Fikri sekira pukul 9-an pagi pada Sabtu (12/4/2025), lalu korban diminta untuk tidak makan minum karena akan dilakukan tindakan operasi terhadap terhadap luka jarinya sekira pukul 15.00 WIB.
Korban kemudian masuk ke ruang penerimaan pukul 14.30 WIB dengan status terakhir makan minum pukul 10.00 WIB.
Doker anastesi melakukan tindakan induksi sekitar pukul 16-an. Dokter operator, dokter anastesi dan perawat memastikan lokasi fracture dengan mengecek hasil X-ray. Kemudian operasi dimulai sesuai dengan prosedur tindakan open reduction, skin flap dan repair nail bed.
Pukul 16.50 WIB pasien langsung dipindahkan ke ruangan pemulihan. Pukul 17.04 WIB korban tiba-tiba alami muntah, keluar cairan berwarna bening dari mulut dan hidung (versi keluarga dari hidung korban keluar darah cukup banyak). Korban lakukan tindakan resultasi oleh dokter anastesi dan perawat.
Sekira pukul 18.31 korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia (MD). Diperkirakan (korban) terjadi Aspirasi Respiratorik, yang merupakan peristiwa yang tidak diinginkan di mana isi lambung (cairan atau padatan) terhisap ke dalam saluran pernafasan pasien yang sedang menjalani anestesi. Hal ini dapat terjadi karena berbagai factor, termasuk regurgitasi (kembali naiknya isi lambung) atau muntah saat pasien tidak sadar.
Aspirasi respiratorik dapat menyebabkan komplikasi yang serius, seperti pneumonia aspirasi, gagal nafas dan bahkan kematian.
Sekretaris Komisi IV Asep Syaripudin mengatakan, peristiwa ini menjadi catatan serius bagi Kabupaten Karawang sebagai kawasan industri terbesar di Asia Tenggara. Mereka mendorong agar segera dibentuk Tim Pencari Fakta Independen yang melibatkan lintas sektor, antara lain Dinas Kesehatan, Disnaker, Pengawas Ketenagakerjaan, hingga tim ahli medis dan K3 termasuk dari LBH Cakra.
“Tim ini harus menyelidiki secara menyeluruh dari hulu ke hilir. Dari lokasi kejadian di perusahaan sampai ke proses penanganan medis di rumah sakit,” ujarnya.
Ia menargetkan pembentukan tim ini rampung dalam waktu tidak lama, agar hasil investigasi bisa segera disampaikan ke publik dan menjadi pembelajaran penting ke depan.
“Jangan sampai kasus ini berlarut-larut tanpa kejelasan. Ini bukan hanya menjadi perhatian masyarakat Karawang, tapi juga nasional. Kita harus menjunjung transparansi dan menjadikan keselamatan kerja sebagai prioritas utama,” tegasnya.
Kuasa Hukum keluarga korban dari LBH Cakra, Joko Arisyanto, menilai dalam tindakan medis yang dilakukan RS Fikri Medika ada sejumlah kejanggalan.
Pihak RS Fikri Medika menyatakan bahwa sebelum tindakan operasi dilakukan, mereka telah meminta persetujuan keluarga dan mengantongi surat pernyataan yang ditandatangani. Namun versi berbeda disampaikan oleh keluarga korban. Mereka mengaku tidak mendapat penjelasan detail mengenai isi surat yang diminta untuk ditandatangani. Bahkan, waktu pelaksanaan operasi pun tidak diinformasikan dengan jelas.
“Ini janggal. Kami melihat banyak keanehan dalam prosedur yang dijalankan rumah sakit,” ujar Joko.
Menurut Joko, pemaparan pihak rumah sakit di forum RDP hanya bersifat normatif. Tidak ada penjelasan rinci terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) maupun tahapan pelaksanaan operasi yang akibatkan Kintan meninggal dunia.
LBH Cakra menyambut baik dorongan DPRD Karawang agar segera dibentuk Tim Independen Pencari Fakta.
“Dengan dibentuknya tim ini, kita bisa mendapatkan gambaran yang objektif tentang apa yang sebenarnya terjadi. Kita tidak ingin ada pengaburan fakta atau bahkan pemalsuan informasi terkait penyebab kematian almarhumah Kintan,” pungkasnya. (red).





