KARAWANG-Kasus dugaan ijazah palsu yang menjerat Kepala Desa Cintalanggeng, Emuh alias Kacip, yang telah dilaporkan ke pihak kepolisian sejak November 2018 oleh Ahmad Suprapto alias Rewog hingga kini belum ada titik terang.
Deden Solehudin, yang pernah jadi saksi pelapor kasus tersebut menyampaikan kepada delik.co.id bahwa berdasarkan informasi yang diperolehnya dari penyidik Polres Karawang menyebutkan berkas kasus tersebut telah sampai ke Kejaaksaan Negeri (Kejari) Karawang.
“Kemarin saya sudah konfirmasi ke penyidik kalau berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejari Karawang,” kata Deden kepada delik.co.id, Kamis (20/5/2021).
Menyikapi itu, Deden mendorong agar Kejari Karawang segera menuntaskan kasus tersebut agar mendapatkan kepastian hukum dan menepis preseden negatif terhadap institusi Kejari Karawang yang lamban bekerja.
“Kenapa kasus ini hampir dua tahun tidak segera dituntaskan? Jadi saya berharap kasus ini segera dituntaskan,” tutupnya.
Untuk diketahui, dilansir dari Portaljabar.net, Emuh dijadikan tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) No B /716/VI/2019 /Reskrim tanggal 19 Juni 2019. Setelah sebelumnya warga desa Cintalanggeng bernama Ahmad Suprapto melaporkan Emuh ke Polres Karawang. (red).