KARAWANG-Dugaan pungutan untuk kebutuhan pemeliharaan sarana dan prasarana (sarpras) di SDN Dongkal I, Kecamatan Pedes, menuai sorotan publik. Informasi tersebut mencuat usai digelarnya rapat orang tua/wali murid di ruang sekolah pada Selasa (3/2/2026) lalu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah orang tua murid disebut dibebankan iuran sebesar Rp90 ribu per siswa. Dana itu dikabarkan diperuntukkan bagi kebutuhan pengadaan dan pemeliharaan sarana serta prasarana sekolah, termasuk pemasangan teralis.
Kebijakan tersebut memunculkan beragam pertanyaan di tengah masyarakat, terutama terkait dasar hukum dan mekanisme penarikannya di sekolah negeri.
Untuk mengonfirmasi informasi tersebut, jurnalis delik.co.id menghubungi Akim, yang disebut-sebut sebagai komite sekolah serta terlibat dalam rapat bersama orang tua murid.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon WhatsApp, Kamis (12/2/2026), ia membenarkan adanya kesepakatan iuran tersebut. Namun, ia membantah menjabat sebagai Komite SDN Dongkal I.
“Memang benar, hasil rapat bersama orang tua murid untuk kebutuhan teralis di sekolah, iurannya sebesar Rp90 ribu per siswa. Tapi kalau status saya sebagai komite sekolah itu tidak benar. Saya hanya rencana akan dilibatkan sebagai komite SDN Dongkal I. Untuk lebih jelasnya silakan tanya langsung ke pihak kepala sekolah,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala SDN Dongkal I, Dedeh Suryani, S.Pd., saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (13/2/2026), menyatakan bahwa persoalan tersebut merupakan ranah komite sekolah.
“Itu ke komite, Pak. Urusan komite Pak Akim. Kami tunjuk berdasarkan hasil musyawarah guru-guru dan komite. Kami berembuk hingga menghasilkan undangan tersebut. Karena Pak Akim kebetulan banyak berperan dalam keamanan lingkungan sekolah, maka saya sebagai kepsek bertindak cepat,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai aturan terkait iuran bantuan sarpras yang dibebankan kepada orang tua/wali murid, ia menyebutkan bahwa hal tersebut merupakan hasil musyawarah.
“Kalau memang orang tua dan hasil musyawarah dengan komite setuju, dan sekolah sangat memerlukannya, insyaallah kalau memang atas dasar musyawarah orang tua dan komite, diikutsertakan dalam anggaran,” tambahnya.
Terpisah, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Karawang, Wawan Setiawan, saat dimintai keterangan terkait dugaan iuran bantuan pemeliharaan sarpras untuk kebutuhan teralis sekolah menjelaskan bahwa peruntukan sarpras/pemeliharaan telah dianggarkan dalam dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), namun maksimal 10 persen dalam satu tahun.
“Biasanya hanya cukup untuk pengecatan atau perbaikan yang bocor. Terkait iuran bantuan teralis, selama keputusannya dengan komite sekolah dan tidak ada penekanan, paksaan, serta tidak memberatkan orang tua, dipersilakan saja,” pungkasnya.
Meski disebut sebagai hasil musyawarah, informasi mengenai iuran tersebut tetap menimbulkan tanda tanya. Pasalnya, kebutuhan sarana dan prasarana di sekolah negeri pada dasarnya telah dianggarkan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bersumber dari pemerintah.
Sejumlah pihak mempertanyakan apakah penarikan iuran tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terlebih, terdapat Surat Edaran Bupati Karawang bernomor 100.3.4.2/322/Inspt/2025 yang menegaskan larangan pungutan liar, iuran, maupun sumbangan dalam bentuk apapun yang ditentukan besarannya di sekolah negeri.
Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang segera memberikan klarifikasi agar persoalan ini tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah orang tua murid. (man/red).





