Selain Data Bermasalah, PSM di Jayakerta Diduga Rangkap Jasa Juru Bayar Penyalur BLT-S Kesra 2025, Dinsos Karawang Saling Lempar Tanggung Jawab

Ilustrasi

KARAWANG-Sengkarut penyaluran Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLT-S) Kesra 2025 di sejumlah desa Se-Kecamatan Jayakerta terus bergulir. Tidak hanya soal dugaan data nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) fiktif, tetapi juga dugaan keterlibatan para Pembantu Sosial Masyarakat (PSM) Desa sebagai juru bayar dalam proses penyaluran bantuan tersebut.

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, selain ditemukan sejumlah nama dan NIK yang tidak dikenal, proses penyaluran BLT-S Kesra di beberapa desa justru dilakukan oleh PSM. Mereka disebut ditugaskan oleh Kantor Pos Cabang Rengasdengklok untuk membagikan uang BLT-S kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Penyaluran bahkan dilakukan di rumah aparat desa, bukan di kantor pos sebagaimana mekanisme resmi penyaluran bansos tunai.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, polemik terkait data fiktif mengemuka sejak Kamis (27/11/2025), saat penyaluran BLT-S Kesra dilakukan serentak di delapan desa se-Kecamatan Jayakerta. Saat dikonfirmasi pada Jumat (28/11/2025) sore, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial (Dayasos) Dinas Sosial Kabupaten Karawang, Marwah, awalnya menyampaikan bahwa persoalan BLT-S berada di ranah Bidang Linjamsos.

Namun, dalam pemberitaan media lain, Marwah justru memberikan penjelasan cukup terbuka mengenai polemik tersebut. Ketika dikonfirmasi ulang oleh jurnalis delik.co.id, ia berdalih sempat mengira konfirmasi sebelumnya sudah dijawab melalui Bidang Linjamsos.

“Maaf pak, ketumpuk chatnya dari siang, banyak yang konfirmasi. Saya pikir sudah dijawab karena tadi katanya sudah ke Pak Asep (Linjamsos). Ternyata dilempar lagi ke saya, jadi saya jawab sesuai kapasitas saya,” ujar Marwah.

Saat ditanya terkait polemik data KPM yang tidak valid, mulai dari nama dan NIK tidak dikenal, sudah meninggal, pindah domisili, hingga data ganda. Marwah tidak membantah bahwa temuan lapangan tersebut memang ada.

“Iya pak, sampai saat ini masih terus dilakukan evaluasi oleh petugas kami (IPSM). Memang ditemukan beberapa nama yang sudah berpindah alamat sehingga datanya tidak sesuai. Untuk penyaluran sendiri itu dikelola oleh PT Pos setempat dan tidak melibatkan Dinsos, namun tetap kami awasi,” ujarnya.

Namun, ketika disinggung mengenai PSM yang justru menjadi juru bayar di Jayakerta, Marwah menegaskan bahwa mekanisme penyaluran resmi tidak melalui PSM.

“Maaf pak, kalau penyaluran itu langsung oleh PT Pos, tidak melalui PSM,” tegasnya.

Pernyataan ini bertolak belakang dengan fakta lapangan, di mana penyaluran dilakukan oleh PSM di masing-masing desa.

Ketika ditanya apakah secara aturan PSM diperbolehkan ditunjuk sebagai juru bayar BLT-S, Marwah meminta waktu untuk mengonfirmasi terlebih dahulu. Tidak lama kemudian, ia menyampaikan bahwa pelibatan PSM bisa saja dilakukan jika ada pelimpahan kewenangan dari PT Pos.

“Sebenarnya bisa saja apabila ada pelimpahan kewenangan dari PT Pos sebagai pelaksana penyalur,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa seluruh data penerima berasal dari PT Pos dan bersumber dari DTSEN Kemensos.

“Semua data dari PT Pos bersumber dari DTSEN yang keakuratannya bisa ditanyakan ke Kementerian Sosial. Petugas PSM yang dilibatkan menjalankan sistem yang dibangun PT Pos. Penunjukan juru bayar bisa ditanyakan langsung ke PT Pos,” tambahnya.

Secara regulasi, PSM adalah pekerja sosial yang bertugas melakukan pendampingan, pendataan, serta koordinasi kegiatan kesejahteraan sosial di tingkat desa, inisiator pengaman masalah sosial. PSM bukan petugas keuangan dan tidak memiliki kewenangan sebagai juru bayar atau pemegang dana bansos.

Penyaluran bansos terutama yang bersifat tunai oleh PT Pos Indonesia melibatkan mekanisme dan prosedur keuangan yang ketat, yang biasanya ditangani oleh pihak petugas resmi dari PT Pos atau pihak lain yang ditunjuk secara kontraktual dan memiliki kewenangan uang. (man/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *