KARAWANG-Ketua Karawang Monitoring Grup (KMG) Imron Rosadi meminta agar Dinsos Karawang bersikap tegas terhadap Heri Herdiana yang rangkap jabatan.
Diketahui Heri Herdiana tercatat sebagai pendamping PKH di Kecamatan Jatisari juga sebagai Sekdes Sukaluyu.
“Sudah jelas ada aturan yang ditabrak oleh Heri Herdiana. Dalam aturan pendamping PKH dilarang rangkap pekerjaan atau jabatan di instansi lain,” ujarnya kepada delik.co.id, Rabu (29/5/2024).
Oleh sebab itu, Imron meminta agar Dinsos Karawang mencla-mencle dengan membiarkan Heri rangkap jabatan.
Ia pun menduga ada banyak kasus serupa yang dialami Heri Herdiana di Kabupaten Karawang sehingga perlu ketegasan dari Dinsos Karawang.
“Akan menjadi preseden buruk kalau pelanggaran itu selalu dibiarkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, stakeholder lainnya seperti Kepala DPMD dan Camat Telukjambe Timur turut membantu Dinsos Karawang dalam menegakan aturan.
“Instansi lainnya jangan lempar masalahnya hanya ke Dinsos Karawang, harus saling support dalam tegakan aturan,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Heri Herdiana ketika dikonfirmasi media delik.co.id, pada Selasa (28/5/2024), membenarkan bahwa dirinya selain menjabat sebagai Sekdes Sukaluyu juga masih menjadi pendamping PKH di Kecamatan Jatisari.
“Betul Kang, hal itu sudah dikoordinasikan ke Dinsos Karawang,” ujarnya.
Namun ia berdalih masih menunggu keputusan dari Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos apakah diperbolehkan atau dilarang rangkap jabatan.
“Sebenarnya tidak hanya saya yang rangkap jabatan, kalau aturan ini diberlakukan ya berlakukan untuk semuanya,” ucapnya. (red).