Sengkarut Limbah PT AAI, Pemdes Sukaluyu dan PT HBSP Dikabarkan Telah Berdamai

Perdamaian pihak Pemdes Sukaluyu dan PT HBSP di kediaman H Dewa.
Perdamaian pihak Pemdes Sukaluyu dan PT HBSP di kediaman H Dewa.

KARAWANG-Persoalan perseteruan antara Pemdes Sukaluyu dan PT Harapan Baru Sejahtera Plastik (PT HBSP) terkait sengkarut pengelolaan limbah di PT Aichikiki Autoparts Indonesia (PT AAI) dikabarkan telah berdamai.

Hal itu terungkap dari pernyataan kuasa hukum PT HBSP, Dadi Mulyadi, S.H. kepada delik.co.id, Minggu (10/10/2021).

Bacaan Lainnya

Menurut Dadi, antara kedua belah pihak yakni lembaga-lembaga di Pemdes Sukaluyu, seperti Karang Taruna, Perhimpunan Pengusaha Lokal Sukaluyu (PPLS), Bumdes Sukaluyu dengan Direktur Utama PT HBSP. Ali Mukaddas, sudah bersepakat damai dengan dimediasi di kediaman Ketua Umum Ormas GMPI, H. Dewa.

“Penandatanganan pernyataan perdamaian dan pencabutan laporan sudah dilakukan, kedepan mudah-mudahan mereka dapat terus bersinergi untuk menciptakan kondusivitas di Kabupaten Karawang,” kata Dadi.

Namun ketika dikonfirmasi soal bukti laporan berkas administrasi di Kepolisian sudah dicabut pihak pelapor, Dadi belum menanggapinya.

Sementara itu, advokat dari pihak Pemdes Sukaluyu, Hamid, ketika dikonfirmasi soal perdamaian tersebut hingga berita ini rilis belum meresponnya. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar