Sengkarut Ruislag : Diduga Membelit Oknum Pejabat Pemkab Karawang

Acep Jamhuri.
Sekda Karawang Acep Jamhuri.

KARAWANG-Persoalan ruislag (tukar guling-red) antara tanah milik Pemda Karawang seluas hampir 5.000 m2 yang lahannya digunakan PT Jakarta Inti Land untuk membangun Mal Ramayana (Ciplaz Mal) kini menjadi polemik warga Karawang.

Berawal dari perjanjian pada tahun 2004 ada kerjasama (30 tahun) antara Pemkab Karawang dan Mal Ramayana untuk sewa lahan tersebut dengan nilai sekitar Rp40 juta per tahun.

Bacaan Lainnya

Nilai sewa disebutkan tidak mengalami kenaikan beberapa tahun kemudian, sehingga kemudian muncul usulan ruislag.

“Karena sulit buat jadi naik sewa, maka sejak tahun 2019 lalu kami mengajukan untuk ruislag tanah kepada perusahaan yang memakai lahan pemkab itu,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karawang, Arif Bijaksana Maryugo, seperti dilansir tribunbekasi.com, .

DPRD Kabupaten Karawang pernah melakukan ekpose soal ruislag. Namun sejumlah pimpinan fraksi yang menghadiri ekspose tersebut dikabarkan belum memberikan persetujuan soal rencana ruislag disamping dalam rapat itu tidak dihadiri pihak PT JIL.

Dilansir Onediginews.com, beredar ada empat titik lokasi tanah pengganti ruislag, di antaranya :

1. Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 40 Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, untuk perluasan gedung kantor Inspektorat.

2. Perluasan gedung Pemda II , dasarnya Siteplan kawasan perkantoran Pemda II, beralamat di Kampung Lubangsari Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, dengan 12 bukti kepemilikan bidang tanah.

3. Jalan Kawasan Emerald Neopolis Kp. Cidomba/ Sukajaya 1, Desa Pinayungan, Kecamatan Telukjambe Timur.

4. Pembebasan akses Jalan Curug Bandung- Curug Cigentis, Rencana Induk Kepariwisataan, Desa Mekarbuana, Kecamatan Tegalwaru.

Kini, persoalan ruislag sedang dalam kajian Komisi 1 DPRD Kabupaten Karawang. Ketua Komisi I, Khoerudin, ketika dimintai keterangan soal kajian ruislag menolak untuk memberikan keterangan lengkap.

“Nanti ya setelah kami selesai dalam kajian, akan memberikan keterangan,” singkatnya.

Terpisah, Sekda Karawang Acep Jamhuri menyerahkan persoalan ruislag ke DPRD Kabupaten Karawang.

“Tunggu persetujuandewan. Kalau tidak setuju ya batal,” ujarnya.

Dilansir Tvberita.co.id, pada Selasa (19/9/2023), Komite Penyelamat Aset Karawang (KEPAK) melaporkan polemik ruislag ini ke Kejati Jawa Barat. Pelaporan terebut dilakukan karena diduga ada tindak pidana korupsi.

Penasihat KEPAK, Johnson Panjaitan, mengatakan, ada enam orang yang dilaporkan dalam kasus ruislag.

“Kami sudah bersepakat untuk membentuk satu komite untuk menangani kasus ini dan kasus penyelamatan aset lain di Karawang aset itu dalam arti barang, uang dan juga manusia. Kami akan melakukan tindakan penyelamatan,” katanya. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 Komentar