KARAWANG-Kasus perceraian di Kabupaten Karawang terbilang tinggi. Sepanjang Januari-Desember 2020 tercatat ada 3.873 perceraian, baik perceraian yang diajukan pihak suami yang disebut talak, maupun perceraian yang diajukan pihak istri yang disebut gugat.
Ternyata dari kasus ribuan perceraian tersebut, kaum hawa mendominasi menggugat cerai kaum adam.
“Untuk jumlahnya sendiri jika dibagi dari total keseluruhan kasus perceraian di antaranya cerai talak berjumlah 1.016 perkara dan cerai gugat berjumlah 2.751 perkara,” kata Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Karawang, Iskandar, kepada delik.co.id, Jumat (19/3/2021).
Menurut Iskandar, ada sejumlah faktor yang jadi pemicu banyaknya perceraian, namun kebanyakan faktor ekonomi yang jadi pemicunya.
Baca juga : Soal Jenazah TKW Masih Tertahan, Saidah : Saya Sedang Upayakan Jenazah Bisa Dipulangkan
“Salah satu penyebab tingginya angka perceraian ini akibat permasalahan ekonomi yang mendominasi. Permasalahan perekonomian menjadi faktor utama penyebab perceraian di tengah pandemi Covid-19 di Kabupaten karawang,” bebernya.
“Faktor ekonomi mencapai 90 persen yang jadi penyebab semua kasus perceraian,” timpalnya.
Ia melanjutkan, faktor lainnya adalah faktor hukum dan kekerasan dalam rumah tangga. Kasus perceraian hampir merata terjadi di seluruh kecamatan di Kabupaten Karawang, tetapi wilayah perkotaan yang padat penduduk yang paling banyak terjadi kasus perceraian.
“Perkara percerain ini banyak terjadi di daerah Karawang Kota, yaitu Kecamatan Karawang Barat dan Karawang Timur,” pungkasnya. (sep/red).