Ketua Setakar Karawang, Deden Sofyan.

KARAWANG-Serikat Tani Kabupaten Karawang (Setakar) mensinyalir ada upaya sekelompok orang yang ingin mengubah lahan 700 hektare di Desa Kutamanueh dan Desa Kutalanggeung, Kecamatan Tegalwaru, jadi lahan kawasan industri.

“Sebenarnya upaya itu sudah lama dilakukan, hanya saja momen sekarang memang lagi pas mau revisi Perda RTRW,” kata Ketua Setakar, Deden Sofyan, kepada delik.co.id, Sabtu (27/3/2021).

Baca juga : Timbulkan Kegaduhan, Pengamat Ini Minta DPRD Jangan Tergesa-Gesa Revisi Perda RTRW

Menurut Deden, rangkaian upaya menjadikan lahan 700 ha jadi kawasan industri tidak bisa dilepaskan dari rangkaian ketika pembahasan Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Karawang.

“Ketika Perda LP2B dibahas, ada yang berupaya agar lahan 700 ha itu tidak masuk dalam zona LP2B,” ujarnya.
Selanjutnya, sambung Deden, ketika lolos tidak masuk zona LP2B, maka lahan itu akan diupayakan menjadi kawasan industri.

“Kami akan terus berupaya agar lahan itu tidak jadi kawasan industri,” pungkasnya. (red).