Sidang Ke-6 Prapid Gary Vs Polres Karawang : Gary Minta Hakim Kabulkan Permohonannya, Ini Dalilnya

Dr. Gary Gagarin Akbar, S.H., M.H.
Dr. Gary Gagarin Akbar, S.H., M.H.

KARAWANG-Pengadilan Negeri Karawang kembali menggelar sidang lanjutan (sidang Ke-6) Praperadilan antara pihak Kantor Hukum & Partners Gary Gagarin melawan Polres Karawang, Jumat (5/1/2024).

Agenda sidang tersebut adalah masing-masing pihak yang sedang bersengketa memaparkan kesimpulannya.

Bacaan Lainnya

“Hari ini sidang praperadilan dengan agenda kesimpulan. Jadi para pihak menyerahkan kesimpulan terhadap jalannya persidangan kepada hakim dengan maksud meyakinkan hakim terkait siapa yg mampu membuktikan dalilnya,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum, Dr. Gary Gagarin Akbar, S.H., M.H.

Di dalam kesimpulan, pihak Gary menyampaikan bahwa dalam beberapa persidangan sebelumnya pihaknya telah mampu membuktikan memang ada dugaan kuat kesalahan prosedural dan tahapan yg tidak dijalankan oleh Termohon (Polres Karawang).

“Misalnya ketentuan-ketentuan yang ada di KUHAP dan Perkapolri yang tidak dijalankan Termohon,” ucapnya.

Gary membeberkan sejumlah tahapan yang diduga dilanggar Termohon. Pertama, terkait untuk melakukan upaya paksa penangkapan harus didahului adanya surat panggilan terlebih dahulu maksimal dua kali berturut-turut tidak hadir.

“Tetapi klien kami sama sekali belum pernah dipanggil atau diperiksa,” ungkapnya.

Kedua, lanjutnya, dalam Perkapolri dijelaskan bahwa untuk melakukan penangkapan harus dilakukan secara manusiawi dan memperhatikan waktu yang tepat. Artinya jika seseorang sedang melangsungkan perkawinan maka tentu saja itu tidak termasuk sebagai waktu yang tepat karena merupakan acara yg sakral dan hikmat.

Selain itu, dalam pembuktian kemarin sudah terungkap bahwa pada saat melakukan penangkapan Termohon sama sekali tidak menunjukan identitas, menunjukan surat surat resmi, serta tdk ada penandatanganan dokumen.

Masih menurut Gary, di dalam kesimpulan pihaknya telah menegaskan bahwa dalam persidangan pihaknya telah memenuhi dua alat bukti yaitu saksi dan surat. Sedangkan polres hanya memberikan satu alat bukti yaitu surat.

Artinya, kata Gary, bila berbicara soal hukum adalah bicara tentang siapa yang mampu membuktikan. Justru Termohon menurut Gary tidak mampu membukti dalil dalilnya.

“Oleh karena itu, kami sangat berharap agar Hakim Pengadilan Negeri Karawang dapat mengabulkan permohonan praperadilan kami seluruhnya sesuai dg fakta-fakta persidangan yang ada,” pungkasnya. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *