KARAWANG-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Peraturan Bupati (Perbup) No. 15 Tahun 2024 tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan bagi objek pajak sawah, di Mercure Hotel, Kamis (18/7/2024).
Ketua DPC APDESI Karawang, Sukarya WK, beserta jajaran pengurus menghadiri sosialisasi yang turut dihadiri oleh para camat se-Kabupaten Karawang.
Dalam sosialisasi tersebut, Ketua APDESI Karawang, Sukarya WK, menyampaikan bahwa pihak Bapenda Karawang perlu memberikan penjelasan lebih terperinci terkait pembebasan pajak bagi pemilik sawah maksimal 3 hektar.
Menurutnya, persyaratan yang harus ditempuh masyarakat untuk mengurus pembebasan pajak di kantor Bapenda Karawang cukup rumit.
“Kebijakan tahun lalu yang 1 hektar saja tidak berjalan apalagi 3 hektar,” ujarnya usai mengikuti sosialisasi.
Sukarya WK juga mendesak Bupati Karawang untuk segera merevisi Perbup terkait kenaikan PBB sekitar 300 perseb karena dinilai memberatkan masyarakat menengah ke bawah.
“Kaji lagi Perbup tersebut, terutama tanah darat dan tanah pertanian agar berpihak kepada masyarakat,” ungkap Sukarya WK.
Sukarya WK menambahkan bahwa pihaknya tidak menolak kebijakan tersebut, namun perlu ada sosialisasi yang jelas karena kebijakan harus berpihak pada kepentingan rakyat.
“Kami perlu penjelasan aturan dan persyaratannya,” tegasnya.
“Kami minta Bapenda mengkaji lagi, seperti kebijakan pembebasan pajak tanah sawah lebih dari 3 hektar, jangan sampai NJOP lebih tinggi dari harga pasar, karena kami sebagai kepala desa yang berhadapan langsung dengan masyarakat,” tandas Sukarya WK.
Desakan ini diharapkan dapat mendorong Bapenda Karawang untuk mengkaji ulang Perda dan Perbup terkait objek pajak sawah agar lebih berpihak pada kepentingan masyarakat, khususnya petani. (red).