KARAWANG-Polemik pemblokiran nomor ponsel/WA insan pers oleh oknum pejabat DLHK Karawang tampaknya terus berlanjut.
Advokat yang sedang naik daun di Kabupaten Karawang, Alek Safri Winando, bahkan mendorong juga agar insan pers Delik adukan oknum pejabat tersebut ke Ombudsman, tak cukup lapor ke Bupati Karawang saja.
“Saya mendorong kepada rekan insan pers Delik untuk melaporkan oknum pejabat itu kepada Ombudsman RI,” kata Alek kepada delik.co.id, Sabtu (18/9/2021).
Baca juga : Remehkan Aduan Insan Pers Delik, Praktisi Hukum : Bupati Harus Ambil Sikap Tegas
Ia menjelaskan, ketika ada pejabat publik yang melakukan tindakan pemblokiran nomor ponsel/WA seorang jurnalis, padahal jurnalis tersebut sedang melakukan tupoksinya mencari informasi yang berkaitan suatu program yang menggunakan anggaran negara, yakni program tempat pengolahan sampah terpadu (TPST), maka disinyalir oknum pejabat tersebut menutupi suatu informasi tertentu yang tidak ingin diketahui oleh publik. Sehinga ini bertentangan dengan UU Keterbukan Informasi Publik (KIP).
“Ketika ada jurnalis yang bertanya soal TPST, misalkan kemana lahan pengganti yang dialihfungskan tersebut, ya tinggal jawab saja. Jangan berbelit kemana-mana apalagi ada ungkapan ‘Moal saya baca iyeu (enggak akan saya baca)’. Seharusnya jangan begitu dong. Karena yang ditanyakan bukan persoalan pribadi tapi soal TPST,” ujarnya.
Baca juga : Ketua Peradi Karawang : Jangan Cuma Berani Blokir Nomor Wartawan, Blokir Nomor Bupati dan Wabup
“Kalaupun tidak mau menjawab ya silakan tidak usah menjawab, tapi tidak perlu dengan cara memblokir,” timpalnya.
Alek pun menyesalkan terkait respon oknum pejabat DLHK tersebut di suatu media online. Pernyataannya tersebut menunjukan sikap yang kurang terpuji, seharusnya ia tidak perlu merespon itu kalau memang tidak mau menjawab.
“Jangan mengatakan ‘menggigillah’ segala macam. Itu salah,” bebernya.
Alek pun mendesak agar Bupati Karawang lakukan tindakan tegas terhadap oknum pejabat tersebut.
“Evaluasi kembali oknum pejabat itu,” pungkasnya. (red).
4.5
5