KARAWANG-PT Artha Mulia Beton (PT AMB) melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur terhadap PT Waskita Beton Precast, Tbk (PT WBP) dan telah didaftarkan dengan nomor perkara 540/Pdt.G/2021/PN. Jkt Tim.
Kejadian ini berawal ketika pada 10 Februari 2021 PT WBP memesan barang kepada PT AMB berupa U-ditch dan Box Culvert dengan nilai total sebesar Rp1.364.968.000,- (satu miliar tiga ratus enam puluh empat juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu rupiah) untuk proyek Jalan Tol Bekasi Cawang Kampung Melayu Seksi 2A.
R. Dian Abadi, S.H., M.H., selaku kuasa hukum PT AMB mengatakan, kliennya sudah memenuhi kewajiban berupa penyelesaian dengan baik terhadap pesanan PT WBP pada 13, 17, 23 Februari 2021 dan 2 Maret 2021 yang dibuktikan dengan berita acara penerimaan barang serta telah dibuatkan berita acara pembayaran pada 16, 25, 25, dan 2 Maret 2021.
“Setelah dibuatkan berita acara tersebut, klien kami tak kunjung menerima pembayaran. Sedangkan dalam surat pesanan barang dari PT WBP jelas disebutkan bahwa pembayaran harus dilakukan sesuai yang diterimanya sebagaimana dengan progres penerimaan material 120 hari setelah tagihan diterima dengan lengkap dan benar oleh bagian keuangan yang disertai berita acara penerimaan barang,” ujar pria yang akrab disapa Dian ini kepada wartawan di kantor hukumnya R. Dian Abadi & Rekan yang beralamat di Jalan Arief Rahman Hakim Blok C No. 50 Nagasari Karawang, Jawa Barat, Sabtu (4/12/2021) siang.
Ia menambahkan, akibat pembayaran belum dilakukan oleh PT WBP maka PT AMB sudah melakukan somasi pada 4 Agustus 2021 yang pokok substansinya berisi agar PT WBP segera membayar kewajibannya.
PT WBP mengakui jumlah kewajibannya itu namun hingga saat ini masih belum melakukan pembayaran.
“Sebenarnya sudah dua kali PT WBP mendapat somasi dari PT AMB untuk membayar kewajibannya. Bahkan sebelumnya juga sudah pernah dilakukan rekonsiliasi dimana PT AMB memberikan tenggal pembayaran sampai dengan 30 September 2021, namun PT WBP hanya membayar senilai Rp 101.904.000,” jelas Dian yang didampingi Arif Dianto, SH selaku rekan kerjanya.
Pihak PT WBP berdalih mengalami penurunan kinerja akibat pandemi, proyek perusahaan dan terhambat pengerjaannya serta penundaan pembayaran. Berdasarkan Keputusan Presiden nomor 12 Tahun 2020 tentang penetapan bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional, debitor tidak dapat menunda atau membatalkan perjanjian.
“Kami berharap agar PT WBP segera membayar kewajiban sebesar Rp 1.263.064.000 itu beserta bunga moratoir sebesar 6 persen secara sekaligus. Apa yang telah dilakukan PT WBP merupakan tindakan wanprestasi yang telah merugikan klien kami,” pungkasnya. (red).
5