KARAWANG-Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Karawang meminta Bupati Karawang menutup total tempat hiburan malam selama Bulan Ramadan 1445 H, termasuk tempat karaoke untuk menjaga ketertiban dan kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa di nulan Ramadan.
Permintaan itu disampaikan Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Karawang, H. Deden Permana, S.Pd.I., Rabu (13/3/2024).
Pernyataan PCNU Kabupaten Karawang menyikapi viralnya Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, mengeluarkan surat edaran yang berisi larangan selama bulan Ramadan.
Surat tersebut ditunjukan kepada pengusaha tempat hiburan (THM) dan masyarakat. Larangan itu termaktub dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4/913/Satpol PP tentang Imbauan Selama Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi.
“Hanya saja, dalam surat larangan tersebut bupati masih mengizinkan tempat karaoke beroperasi dari pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB, serta karyawan/karyawatinya berpakaian sopan dan dilarang menjual minuman keras. Poin ini, dinilai masih longgar dan berpotensi disalahgunakan pelaku usaha,” kata Deden.
“Kami meminta, selama Ramadan ini tempat hiburan ditutup total termasuk tempat karaoke. Meski sudah ada panduannya seperti beroperasi dari pukul 21.00 sampai pukul 24.00, karyawannya berpakaian sopan dan larangan jual miras, tapi ini bisa berpotensi disalahgunakan,” sambungnya.
Deden mengingatkan, pemkab harus membuat aturan secara jelas dan tegas, mengingat ini adalah Bulan Suci Ramadan. Jangan sampai masih potensi disalahgunakan.
“Pengawasannya seperi apa nanti? Karena tidak mungkin orang datang ke tempat hiburan tanpa ada miras, ini yang mesti dipertimbangkan. Harusnya tutup total saja semua tempat hiburan malam, termasuk karaoke,” pintanya.
Deden meminta, semua pihak menghormati dan menjaga kekhusukan selama Bulan Ramadan.
“Potensi-potensi kemaksiatan harus kita hindari dan di sini pemerintah berperan, dalam hal ini membuat regulasi yang tegas agar tidak mengganggu kekhusyukan di bulan Ramadan,” tutupnya. (red).