Tercatat Ada 602 Balon Kades Daftar ke DPMD Purwakarta

Proses Pendaftaran Balon Kades di Kabupaten Purwakarta.
Proses Pendaftaran Balon Kades di Kabupaten Purwakarta.

 

PURWAKARTA– Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta mencatat setidaknya ada 602 orang bakal calon (balon) yang sudah mendaftarkan diri untuk menjadi kontestan pada Pilkades Serentak 2021.

Bacaan Lainnya

Kadis DPMD Kabupaten Purwakarta, Jaya Pranolo mengungkapkan, hal tersebut diketahui setelah pendaftaran/penjaringan balon kades resmi ditutup pada 24 Mei 2021 kemarin.

“Dari 170 desa yang melaksanakan Pilkades Serentak 2021, sudah ada sebanyak 602 Bakal calon yang mendaftar,” ucap Jaya, Selasa (25/5/2021).

Dari 170 Desa tersebut, lanjut Jaya, terdapat 15 desa yang bakal calonnya lebih dari lima orang dan empat desa yang bakal calonnya hanya satu orang atau calon tunggal.

Menurutnya, untuk desa yang bakal calonnya lebih dari lima orang akan dilakukan seleksi ditingkat Kabupaten hingga akhirnya diperoleh jumlah bakal calon lima orang.

“Jika terdapat calon lebih dari lima orang maka DPMD bekerjasama dengan perguruan tinggi akan melakukan seleksi, untuk menjaring maksimal lima calon tersebut,” ungkapnya.

Sementara, untuk empat desa yang bakal calonnya hanya satu orang atau calon tunggal akan dilakukan perpanjangan tahap penjaringan.

“Pertama, 15-29 Juni 2021 jadwal pengumuman waktu dan syarat pendaftaran. Kemudian, 30 Juni sampai 8 Juli 2021 perpanjangan pengumuman dan pendaftaran. Lalu, 9-28 Juli 2021 penelitian berkas, penetapan pengumuman dan klarifikasi,” jelasnya.

Lalu, pada 21-29 Juli 2021 adalah penetapan calon yang berhak dipilih dan pengumuman hasil penetapan untuk 4 desa yang dilakukan perpanjangan tahap penjaringan.

Sementara, Ketua Panitia Pemilihan Desa (PPD) Mekarsari Kac Darangdan, H Didin Mahpudin menambahkan, di desa nya terdapat lima orang bakal calon yang sudah mendaftar dan menyerahkan berkas persyaratan.

Setelah waktu pendaftran ditutup, pihaknya segera melakukan pemeriksaan berkas untuk selanjutnya kelima orang balon tersebut ditetapkan sebagai calon kepala desa yang waktu pemilihannya akan digelar pada 25 Agustus 2021 nanti.

“Sejauh ini, kelima balon sudah melengkapi persyaratan dan berkas- berkas yang diperlukan. Meski begitu, sebelum kami menetpakan bakal calon menjadi calon, tetap kami akan melakukan pemeriksaan berkas. Jika terdapat kekurangan, maka kami segera meminta balon tersebut untuk melengkapinya,” pungkasnya.

Diketahui, dalam Pilkades serentak di 170 desa ini terdapat 1.204 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di wilayah Kabupaten Purwakarta dan perhelatan tersebut akan digelar pada 25 Agustus 2021. (wes/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *