Terungkap, Pembunuhan Sadis di GOR Panatayudha Didalangi Istri Korban

Konferensi pers Polres Karawang ungkap pembunuhan sadis.
Konferensi pers Polres Karawang ungkap pembunuhan sadis.

KARAWANG-Kasus pembunuhan sadis KA, seorang pengusaha rumah makan di Jalan Jeruk Kelurahan Nagasari Kecamatan Karawang Barat, pada Rabu (27/10/2021) lalu, sekitar pukul 23.49 WIB, berhasil diungkap Polres Karawang.

Otak pembunuhan KA ternyata oleh istrinya sendiri.

Bacaan Lainnya

Setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan, pada 3 November 2021 sekitar pukul 11.00 WIB, polisi akhirnya menangkap pelaku AM aliasn Otong yang merupakan eksekutor pembunuhan.

Dari keterangan AM, kemudian polisi mengamankan pelaku NW, otak pembunuhan yang merupakan istri dari korban KA.

Polisi juga mengamankan empat pelaku lain berinisial H, BN, RH, dan MH di kontrakan hingga rumahnya masing-masing. Sementara dua pelaku lain masih dalam pengejaran polisi (masih DPO).

 

Menurut Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, kasus pembunuhan Bos Rumah Makan Padang ini merupakan ‘pembunuhan berencana’. Karena para pelaku sudah merencakannya sejak September 2021.

“Para pelaku sudah merencanakan sejak september. Jadi ini pembunuhan berencana,” tutur Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Karawang, Sabtu (6/11/2021) pagi.

Kapolres menjelaskan, motif kasus pembunuhan ini dilatari dendam dan cemburu istri korban. Istri korban sakit hati dengan perilaku korban. Pasalnya korban yang sering meminta uang kepada istrinya, ternyata diam-diam memiliki Wanita Idaman Lain (WIL).

“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku NW kesal karena korban sering meminta uang dan ada WIL (Wanita Idaman Lain),” terang kapolres.

Kapolres juga mengungkapkan, para pelaku eksekusi pembunuhan mendapatan bayaran bervariasi dengan total Rp30 juta.

Awalnya pelaku NW menyerahkan uang Rp10 juta kepada para pelaku untuk mencari jasa dukun santet, demi menghabisi nyawa suaminya.

Upaya tersebut tidak berhasil alias tidak mempan, karena ‘katanya’ sang suami juga memiliki ilmu kebal terhadap santet.

Akhirnya pelaku NW menyerahkkan kembali uang Rp 10 juta kepada para pelaku di Mal Ramayana untuk langsung mengeksekusi nyawa korban.

Pembunuhan berencana ini pun dilakukan para pelaku dengan dibuatkan surat perjanjian kerjasama yang ditandatangani di atas materai.

Kronologis Pembunuhan

Pada Rabu (27/10/2021) malam, pelaku AM menghubungi pelaku NW untuk menanyakan keberadaan korban KA. Saat itu NW memberitahukan, jika suaminya sedang membeli makan ayam bakar di kedai sekitar GOR Panatayudha.

Saat itu pelaku AM memanggil para pelaku lainnya dan berkumpul di depan Alpamart sebrang jalan GOR Panatayudha. Untuk memastikan keberadaan korban, pelaku AM mengecek ke kedai dengan berpura-pura membeli minuman.

Setelah dipastikan korban berada di lokasi, para pelaku akhirnya membuntuti korban dari kedai makanan hingga rumahnya. Tepat tiba di depan rumah, korban langsung dikeroyok para pelaku dengan sejumlah senjata tajam.

Korban tewas seketika, setelah mendapat beberapa luka tusukan dibagian kepala, dada hingga beberapa bagian tubuh yang lain. Sementara istri korban yang menjadi orak pembunuhan, saat itu sedang tertidur pulas di rumahnya.

Dengan terungkapnya kasus pembunuhan Bos Rumah Makan Padang ini, para pelaku akan diganjar dengan KUHPidana Pasal 340, dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman mati.

 

Sejumlah barang bukti juga diamankan pihak kepolisian. Dari mulai senjata tajam (sajam), handphone, hingga sepeda motor para pelaku yang sempat terekam CCTV saat menjalankan aksinya.

“6 Pelaku sudah berhasil kita amankan. Dua orang lagi dalam pengejaran dalam status DPO (Daftar Pencarian Orang),” pungkasnya. (red).

Sumber : bukanberita.com

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Komentar