KARAWANG-Dewan Pembina Tim Hukum Nasional (THN) Pasangan Capres-cawapres Anies – Muhaimin (AMIN) Kabupaten Karawang, H. Elyasa Budianto, menyatakan tekad untuk ‘perang’ melawan segala bentuk kecurangan dalam pemilihan presiden mendatang.
Acara deklarasi dan pelantikan THN AMIN Kabupaten Karawang dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk ketua DPC PKB H. Rahmat Hidayat Djati, Ketua DPD PKS H. Budiwanto, perwakilan partai Ummat dan Partai NasDem Kabupaten Karawang, serta berbagai relawan pendukung AMIN di Kabupaten Karawang.
Acara deklarasi dan pelantikan THN AMIN berlangsung di RM Indo Alam Sari, Jalan Interchange Karawang, Sabtu (3/2/2024).
Saat wawancara dengan awak media, H. Elyasa Budianto menekankan pentingnya menyelesaikan masalah di tempat terjadinya.
“Akan melawan kecurangan, ada masalah di tempat harus diselesaikan di tempat,” tegasnya.
Ia juga mencurigai banyak pejabat negara yang telah menjadi tim kampanye ilegal untuk capres tertentu.
Tim Hukum Nasional Capres-cawapres Anies – Muhaimin (Amin) Kabupaten Karawang menyediakan aplikasi pelaporan kecurangan sebagai langkah antisipasi.
“Ada aplikasi untuk melaporkan kecurangan. Ada tim kecamatan sekitar 3-4 orang yang berkomunikasi dan berkoordinasi dengan tim relawan,” ungkap H. Elyasa Budianto didampingi Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Kabupaten Karawang, Doni Ramadhani.
Masih menurutnya, dalam upaya meminimalisir kecurangan, Dewan Pembina dan THN AMIN Kabupaten Karawang memegang teguh semboyan pemilu ‘Luber’ (langsung, umum, bebas, rahasia).
“Kalau ada salah satu yang melanggar asas pemilu tersebut, harus dituntaskan. Kita tidak perlu ke Mahkamah Konstitusi, kita selesaikan di tempat,” tegasnya.
Sementara , Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Amin Karawang, Doni, menambahkan, mereka akan mengawal secara ketat segala bentuk kecurangan, seperti perusakan kartu suara.
“Kecurangan itu misalnya ada perusakan kartu suara, kita harus kawal terus. Dan bila dalam perhitungan ada surat suara rusak, kita harus stop,” ujarnya.
Doni juga mengingatkan tentang money politic, yang perlu dibuktikan dengan kesaksian yang jelas dan bukti kuat agar tidak rentan terhadap fitnah. (jat/red).