KARAWANG- Wakil Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Karawang, Ace Sopian Mustari meminta Bupati Karawang, Aep Syaepuloh untuk melakukan evaluasi pada tim teknis Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Karawang.
Pasalnya, pihaknya menerima aduan dari masyarakat untuk mengurus PBG sampai empat bulan belum selesai.
Menurutnya, tim teknis DPUPR jangan ‘bermain’ dengan pelayanan publik khususnya dalam proses PBG. Sebab saat ini Pemkab Karawang yang dipimpin oleh Bupati Aep Syaepuloh sedang menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi Kabid dan Ketua Tim Teknis PBG seolah bermain-main dengan pelayanan PBG dengan memperlama proses PBG agar mendapatkan ‘upeti’ percepatam proses PBG.
“Dalam PP 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, SOP (standar Oprasional Prosedur) proses PBG itu hanya 28 hari. Tapi Kabid dan Ketua Tim PBG seolah sengaja melanggar aturan itu,” tandasnya.
Oleh sebab itu, lanjut Ace, pihaknya meminta bupati untuk melakukan evaluasi jabatan Kabid dan Ketua Tim PBG. Jika dibiarkan maka bakal mencoreng kepemimpinan bupati yang sedang memajukan Karawang serta menggenjot PAD.
“Jika kelakukan oknum kabid dan Ketua Tim PBG dibiarkan maka akan mengganggu pelayanan PBG dalam proses peningkatan retribusi daerah,” katanya.
Ia menambahkan, para pejabat itu sudah digaji dan diberikan tunjangan yang tinggi oleh Pemkab Karawang melalui pajak masyarakat. Tapi jika ada pejabat yang sengaja memperlambat pelayanan public, diduga para pejabat itu harus diberikan ‘sesuatu’ untuk melaksanakan pelayanan. “Kami juga meminta inspektorat melakukan riksus pada bidang di PUPR yang tim teknis PBG,” pungkasnya.
Terpisah redaksi delik.co.id berupaya meminta klarifikasi kepada Kabid Penataan Bangunan Dinas PUPR Karawang Andri Yulianto atas dugaan tim teknis PBG bermain memperlambat proses pengajuan PBG.
Namun Andri mengaku sedang ada rapat sehingga belum bisa memberikan keterangan atau klarifikasi. (red).





