Tindaklanjuti Aduan PHK Sepihak Mantan Karyawan, DPRD Karawang Sidak PT ABC

Komisi IV DPRD Karawang saat audiensi perwakilan manajemen PT ABC.
Komisi IV DPRD Karawang saat audiensi perwakilan manajemen PT ABC.

KARAWANG-Komisi IV DPRD kabupaten Karawang melakukan sidak ke PT. Artha Boga Cemerlang cabang Karawang, yang berlokasi di jalan raya Kosambi-Curug Desa Duren Kecamatan Klari, Jumat (20/1/2023).

Sidak dilakukan untuk menindaklanjuti hasil rapat dengar pendapat (RDP) terkait adanya aduan mantan karyawan PT Artha Boga Cemerlang (PT ABC) atas dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pesangon yang belum dibayarkan serta sertifikat tanah yang di tahan pihak perusahaan sebagai jaminan.

Bacaan Lainnya

Kedatangan Ketua beserta anggota Komisi IV DPRD Karawang di terima langsung perwakilan manajemen dan legal PT ABC cabang Karawang.

Saat berdialog dengan perwakilan dan legal PT ABC, Ketua Komisi IV DPRD Karawang, H. Asep Syaripudin menegaskan, akan kembali memanggil pihak PT ABC untuk hearing di DPRD Karawang.

“Surat undangan resmi segera kami kirimkan, jika pihak PT ABC kembali mangkir pada undangan hearing ini, maka kami tidak segan segan  merekomendasikan kepada Pemkab Karawang untuk mencabut izin operasional PT ABC,”  kata Asep Ibe, sapaan akrabnya.

Sementara itu, kuasa hukum mantan Karyawan PT ABC, Eigen Justisi, sangat menyesalkan pertemuan ini tidak menghasilkan keputusan apapun, sehingga tidak ada win-win solution antara pihak perusahaan dengan mantan karyawan, karena perwakilan management PT ABC cabang Karawang tidak mempunyai kapasitas memutuskan kebijakan melainkan harus eskalasi ke kantor pusat.

Eigen menegaskan, jika dalam seminggu kedepan tidak ada kejelasan terkait permasalahan ini, pihaknya akan mendesak Pemkab Karawang untuk mencabut izin operasional PT ABC.

“Permasalahan ini sudah berjalan cukup lama dan berlarut-larut,”  tutupnya. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *