Warga Karsel Dibohongi, Janji Manis Jembatan Jui Shin Dibangun Demi Masyarakat Umum Hanya Isapan Jempol

Kang UNA dengan latar belakang jembatan PT JSI.

KARAWANG-Dibangun pada tahun 2012, jembatan PT Jui Shin Indonesia (JSI) sebagai jembatan penghubung dari Kabupaten Karawang ke Kabupaten Bekasi awalnya dimohon untuk kepentingan industri dan lintas akses masyarakat umum sebagai peningkatan transportasi dan ekonomi masyarakat.

Faktualnya, warga Karawang Selatan (Kecamatan Pangkalan dan Pangkalan Tegalawaru) merasa dibohongi. Janji manis tujuan pembangunan jembatan Jui Shin demi warga umum hanya sekedar isapan jempol.

Bacaan Lainnya

Menurut aktivis Karsel, Ujang Nur Ali (UNA), PT Jui Shin telah berbohong dan tidak memiliki itikad baik dan taat hukum di Indonesia dalam menyelesaikan kelengkapan dokumen perizinan sebagai kewajibannya yang harus dimiliki seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) berdasarkan ketentuan aturan perundang-undangan.

“Hari ini jembatan tersebut dinyatakan ilegal berdasarkan konfirmasi dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum Direktorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia, dalam suratnya yang diterbitkan tanggal 21 Agustus 2025,” ucap UNA kepada delik.co.id, Selasa (3/9/2025) malam.

UNA memaparkan sejumlah dampak negatif imbas keberadaan PT JSI, di antaranya meningkatnya dengan tajam volume kendaraan besar dengan kapasitas angkut tonase berat di jalan Raya Pangakalan Badami Loji dan Jalan Cariu, Tegaloa, Baged, Jagatamu menuju dari dan ke PT JSI mengalami kerusakan parah, meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban jiwa pengguna jalan.

“Kendaraan industri dari dan ke PT Jui Shin Indonesia mobilisasinya menguasai jalan raya hingga 70 persen, menjadikan lalu lintas jalan Raya Pangkalan Badami Loji sebagai arus lalu lintas yang menyeramkan, faktanya telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang merenggut puluhan nyawa diakibatkan kendaraan dari dan ke PT JSI,” ungkap UNA.

Bahkan UNA menyebut PT JSI sebagai biangkerok dari kerusakan infrastruktur fasilitas publik dan puluhan kecelakaan pengguna jalan yang meninggal dunia, dibiarkan begitu saja saja seperti tidak ada aturan dan perundang-undangan di negeri ini.

“Baik Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun Pemerintah Kabupaten Karawang harus bertindak tegas, melakukan pembongkaran jembatan ilegal ini dan menegakkan hukum yang diperlukan,” tegas UNA.

“Jembatan PT JSI yang ilegal telah memicu terjadinya berbagai dampak negatif. Diduga PT JSI menjadi biang kerok persoalan publik yang terjadi di Karawang Selatan, termasuk kerusakan jembatan Nyangkokot dan jembatan Cicangor di Kecamatan Pangkalan,” sambungnya.

Tidak hanya itu, kata UNA, keberadaan jembatan dan Industri JSI juga tidak memberikan manfaat berupa Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kabupaten Karawang, justru membebani infrastruktur publik yang ada di wilayah Kabupaten Karawang.

Sebagai solusi, pemerintah harus segera bertindak tegas dengan membongkar jembatan ilegal milik PT JSI dan Solusi lain yang ditawarkan masyarakat adalah membangun jalan industri di Kabupaten Bekasi dimana lokasi PT JSI berdomisili, sehingga tidak membebani infrastruktur publik di Karawang.

“Jika pemerintah tidak bertindak tegas, masyarakat akan melakukan upaya lain untuk menyelesaikan persoalan ini. Dengan menekankan pentingnya tanggung jawab bersama dan kepatuhan terhadap hukum di Indonesia demi kesejahteraan masyarakat umum,” tutup UNA.

Hingga berita in terbit, redaksi delik.co.id masih terus berupaya untuk meminta keterangan dari pihak PT JIS terkait polemik jembatan tersebut. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *