KARAWANG-Sejumlah wartawan saat meliput kegiatan suatu organisasi perangkat daerah (OPD) Karawang di hotel kawasan Galuhmas tiba-tiba diusir oleh sekuriti hotel.
Insiden pengusiran yang dilakukan sekuriti hotel kepada awak media yang sedang menjalankan tugas jurnalistik diduga melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Per, tepatnya pasal 18 ayat 1 menghalangi wartawan menjalankan tugas jurnalistik di pidana 2 tahun penjara atau denda 500 juta rupiah.
Seorang wartawan korban pengusiran pihak hotel, Sumantri, mengaku geram dan kecewa dengan tidakan yang dilakukan pihak hotel tersebut.
“Saya merasa kecewa terhadap pihak hotel yang cenderung melepas tanggung jawab, padahal setiap yang bekerja di hotel merupakan tanggung jawab hotel tersebut, karena petugas hanya menjalankan perintah,” ujarnya yang merupakan wartawan bapersnews.web.id, Jumat (22/9/2023).
Sumantri menambahkan, atas dasar tersebut pihaknya dan kawan-kawan media lainnya yang tersakiti sepakat melaporkan atas tindakan yang dilakukan salah satu hotel bintang 4 Karawang tersebut.
“Kita sepakat sudah melaporkan atas dugaan tersebut kepada pihak Polres Karawang dengan Laporan Polisi : STTLP/B/1446/IX/2023/SPKT/POLRESKARAWANG/POLDAJAWABARAT tertanggal 21 September 2023, agar terang benderang siapa yang memberikan perintah kepada petugas tersebut,” tandasnya.
Sementara pihak sekuriti menyatakan tindakan tersebut itu hanya menjalankan perintah atasan.
“Kami hanya menjalankan perintah atasan dan panitia,” ungkap sekuriti yang tidak mau menyebutkan namanya. (red).
4.5