KARAWANG-Ketua Karawang Monitoring Grup (KMG) Imron Rosadi meminta kepada Dinas PUPR Karawang agar CV Putra Malaka di-blacklist untuk tidak lagi diberi pekerjaan yang anggarannya bersumber dari APBD Karawang.
Pasalnya, Pekerjaan yang dilakukan CV Putra Malaka di Kelurahan Mekarjati itu terbukti butut. Awalnya sudah dikasih peringatan agar pengerjaan pondasi penurapan dikasih kisdam.
Baca juga : Proyek Penurapan Dikerjakan ‘Butut’, Kabid SDA PUPR Karawang Tutup Mata dan Telinga
“Tapi setelah pakai kisdam tetap saja asal-asalan kerjakan proyek penurapan, jadi pelaksana seperti itu di-blacklist saja. Sudah dikasih peringatan masih enggak benar kerjainnya,” tandasnya, Rabu (3/7/2024).
Ia menegaskan, sanksi tegas perlu diberikan agar memberikan efek jera ke pemborong lain untuk tidak kerjakan proyek asal jadi.
Terpisah, Kabid SDA Dinas PUPR Karawang, Aries Purwanto, mengatakan, pihaknya akan memanggil pengawas pekerjaan penurapan di Jatimulya 1, Kelurahan Mekarjati, yang dikerjakan CV Putra Malaka.
“Kami akan evaluasi dengan memanggil pengawasnya, kalau memang hasilnya benar apa yang diberitakan, ya tentunya akan ada sanksi,” ujarnya. (man/red).





