Dua Kades di Karawang Diduga Aktif Sebagai Pengurus Parpol, Langgar UU Desa, Terancam Kena Sanksi

Foto ilustrasi Kades berpolitik praktis

KARAWANG-Dua kepala desa (kades) di Kabupaten Karawang, yakni Kades Margakaya Engkos Kosasih dan Kades Cintaasih Dede Suryadi diduga masih aktif sebagai pengurus partai politik (parpol) sebagai Ketua Pengurus Kecamatan Parpol Golkar.

Kedua kades tersebut disinyalir menghadiri konsolidasi Parpol Golkar di rumah kediaman mantan Bupati Karawang Dadang S Mukhtar beberapa waktu lalu.

Bacaan Lainnya

Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang melarang kepala desa terlibat dalam kepengurusan partai politik.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik. Larangan itu tertuang dalam Pasal 29 huruf g yang menyebutkan kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik selama menjabat.

Kehadiran kepala desa dalam kegiatan tersebut menuai perhatian masyarakat. Pasalnya, sebagai pejabat publik, kepala desa diwajibkan menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis, termasuk dalam struktur kepengurusan partai politik.

Saat dikonfirmasi, pada senin (20/4/2026), Kepala Desa Cintaasih, H. Dede Suryadi, belum memberikan tanggapan terkait dugaan keikutsertaannya dalam kegiatan tersebut dan keaktifan sebagai PK Pangkalan Parpol Golkar

Hal serupa juga terjadi pada Kepala Desa Margakaya, H. Engkos Kosasih, yang belum memberikan keterangan resmi soal kehadirannya dalam acara konsolidasi PK dan keaktifannya sebagai PK Telukjambe Barat Parpol Golkar karena nomor kontaknya tidak aktif.

Terpisah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang Saefulloh membenarkan berdasarkan UU tentang ada larangan seorang kades menjadi pengurus parpol.

“Ya, karena masuk larangan nanti ada proses sanksi administrasi teguran BPD dan juga Camat sesuai SOP,” ujarnya.

Namun ia menekankan bahwa pihaknya saat ini masih memantau dan menunggu dahulu proses dari BPD desa dan camat setempat.

“Yang membuktikan nanti BPD dan camat apakah kedua Kades itu aktif jadi pengurus parpol dan berikut apa sanksinya jika terbukti, bukan langsung ditangani DPMD,” ucapnya.

Pihak berwenang diharapkan segera memberikan penjelasan guna memastikan apakah dugaan keaktifan sebagai pengurus parpol dan keikutsertaan para kepala desa tersebut melanggar ketentuan yang berlaku atau tidak. (maman).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *