Revitalisasi SMPN 2 Jayakerta Kembali Disorot : Penjualan Material Tanpa Berita Acara Disoal, Potensi Labrak Aturan dan Kena Sanksi

Revitalisasi SMPN 2 Jayakerta jadinsorotan pubik.

KARAWANG-Proyek revitalisasi satuan pendidikan di SMPN 2 Jayakerta kembali menuai sorotan publik. Setelah sebelumnya disinggung soal dugaan lemahnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), kini muncul polemik baru terkait dugaan penjualan aset material bekas bangunan sekolah tanpa dilengkapi berita acara pelelangan resmi serta pertanyaan terkait RAB pembongkaran bangunan.

Ironisnya, proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026 dengan nilai fantastis mencapai Rp2.489.026.000 itu justru dinilai sarat tanda tanya dalam pelaksanaannya.

Bacaan Lainnya

Untuk menggali konfirmasi lebih lanjut, jurnalis delik.co.id pada Senin (18/5/2026) mendatangi SMPN 2 Jayakerta guna mempertanyakan keberadaan dokumen berita acara pelelangan aset material bekas bangunan sekolah.

Saat dikonfirmasi, Encas selaku petugas keamanan sekolah yang juga mengaku sebagai pelaksana Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) menjelaskan bahwa penjualan material bekas tersebut merupakan bagian dari kebutuhan logistik proyek.

“Itu bagian logistik. Kalau saya hanya mediator mencari pembeli aset material tersebut. Uangnya baru masuk uang muka Rp3 juta, sekarang bertambah jadi Rp9 juta,” ujarnya.

Ia berdalih, dana hasil penjualan material bekas bangunan itu nantinya akan digunakan untuk pengeboran air dan perbaikan WC sekolah.

Namun saat ditanya terkait keberadaan berita acara pelelangan aset, Encas mengakui dokumen tersebut belum dibuat.

“Memang belum dibuat,” katanya singkat.

Pengakuan serupa juga disampaikan Dian selaku humas sekaligus bidang keamanan dalam struktur P2SP SMPN 2 Jayakerta. Ia menyebut hingga saat ini belum ada berita acara pelelangan aset material bekas bangunan sekolah.

“Kalau surat berita acara memang belum dibuat, hanya ada surat dari dinas terkait untuk pembongkaran,” ujarnya.

Dian menambahkan, hasil penjualan material bekas itu rencananya akan dipergunakan untuk sejumlah kebutuhan sekolah, seperti pengeboran air, perbaikan WC, hingga pembangunan jembatan akses sekolah dari bekas pembongkaran normalisasi.

Sementara itu, Sunu selaku bagian aset Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang menegaskan bahwa proses pelelangan aset harus mengikuti ketentuan dan prosedur resmi yang berlaku.

“Rekomendasi bongkar sudah dikeluarkan. Tetapi untuk pelelangan harus melalui ketentuan yang berlaku melalui penilaian oleh PUPR dan tidak boleh dilakukan tanpa berita acara,” tegas Sunu saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Ketika ditanya terkait kemungkinan sanksi apabila aset material sudah dijual sebelum adanya berita acara pelelangan, Sunu menyebut hal itu akan menjadi kewenangan pimpinan.

“Kalau sanksi nanti pimpinan yang akan memberikan. Nanti saya konfirmasi dulu ke SMPN 2 Jayakerta,” tambahnya.

Tak hanya soal dugaan penjualan aset tanpa berita acara dan minimnya penerapan APD serta standar K3 bagi pekerja, publik juga mempertanyakan anggaran biaya pembongkaran bangunan sekolah. Pasalnya, proses pembongkaran disebut telah dilakukan langsung oleh pihak pembeli material bekas tersebut.

Hal itu memunculkan dugaan baru terkait apakah biaya pembongkaran sebenarnya tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek revitalisasi atau tidak.

Terpisah, Abdul Marang selaku Kepala Sekolah sekaligus penanggung jawab P2SP SMPN 2 Jayakerta, bersama Wawan Setiawan dari Disdikbud Kabupaten Karawang, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Selasa (19/5/2026), belum memberikan tanggapan resmi dan memilih bungkam seribu bahasa.

Berdasarkan informasi pada papan proyek, kegiatan tersebut merupakan pekerjaan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 yang dikerjakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SMPN 2 Jayakerta. Proyek itu memiliki masa pelaksanaan selama 120 hari kalender, terhitung sejak 6 Mei hingga 2 September 2026.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepala sekolah sekaligus merangkap penanggung jawab bantuan pemerintah program Revitalisasi Satuan Pendidikan (P2SP) SMPN 2 Jayakerta, konsultan pelaksana, dinas terkait belum memberikan klarifikasi resmi.

Jurnalis delik.co.id masih terus berupaya meminta konfirmasi lanjutan sekaligus akan melakukan kontrol sosial terhadap pelaksanaan proyek revitalisasi tersebut sampai selesai. (man/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *