KARAWANG– Polemik penjualan material bongkaran bangunan SMPN 2 Jayakerta terus menuai sorotan.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karawang menegaskan bahwa penjualan aset milik pemerintah tanpa melalui mekanisme resmi dan tanpa Berita Acara Serah Terima (BAST) merupakan pelanggaran terhadap aturan pengelolaan aset daerah.
Untuk diketahui, material bekas bangunan yang masih memiliki nilai ekonomis itu diduga dijual dengan harga sekitar Rp1 juta per ruang. Dengan total sekitar 16 ruang yang dibongkar, nilai keseluruhan material diperkirakan mencapai Rp16 juta.
Namun, informasi yang dihimpun menyebutkan transaksi tersebut belum sepenuhnya lunas. Pihak pembeli baru menyerahkan uang muka sekitar Rp3 juta dan terakhir dikabarkan bertambah jadi Rp9 juta.
Ironisnya, dana tersebut diduga telah digunakan untuk kebutuhan operasional sekolah dengan dalih telah “dihibahkan” kepada Komite Sekolah tanpa ada BAST.
Kepada awak media, Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karawang, menjelaskan bahwa seluruh proses hibah barang milik daerah tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa prosedur resmi dan persetujuan kepala daerah.
“Pada dasarnya proses hibah itu harus sesuai mekanisme. Harus ada permohonan dari pihak yang mengajukan, dilakukan penelitian, kemudian dibuat persetujuan hibah,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa setelah tahapan tersebut, wajib dibuat dokumen resmi berupa Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) serta Berita Acara Serah Terima (BAST) hibah sebagai dasar legalitas pemindahan aset.
“Semua harus sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Ada tahapan yang tidak bisa dilewati, mulai dari permohonan, BA penelitian, persetujuan hibah, SK penetapan objek hibah, sampai NPHD dan BAST,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa persetujuan hibah bukan sekadar formalitas administratif, melainkan kewenangan langsung Bupati Karawang sebagai pemegang otoritas tertinggi atas aset daerah.
“Persetujuan oleh Bupati itu wajib. Harus ada persetujuan resmi, tidak bisa dilakukan tanpa itu,” ungkapnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan hibah dilakukan tanpa persetujuan Bupati, BPKAD menegaskan bahwa hal tersebut jelas tidak dibenarkan dalam aturan yang berlaku.
“Tidak boleh. Harus tetap ada persetujuan Bupati. Kalau tidak ada, itu tidak sesuai prosedur,” pungkasnya. (man/red).





