Karut Marut Pengeloaan Aset Tanah di BPKAD Karawang Jadi Temuan BPK

Kepala BPKAD Karawang, Arif Bijaksana Maryugo (tengah).
Kepala BPKAD Karawang, Arif Bijaksana Maryugo (tengah).

KARAWANG-Badan Pemeriksa Keuangan  Perwakilan (BPKP) Provinsi Jawa Barat dalam LHP-nya tahun 2022 mengungkap adanya sejumlah permasalahan pengelolaan aset tetap yang belum sepenuhnya memadai.

Di antara temuan BPKP Provinsi Jabar tersebut sebagai berikut :

Bacaan Lainnya

1. Sebanyak 1.185 bidang tanah belum didukung dengan bukti kepemilikan sertifikat.

2. Sebanyak empat bidang tanah yang dipinjampakaikan tanpa perizinan.

3. Sebanyak dua bidang tanah dikuasai pihak lain.

4. Sebanayak lima sertifikat kepemilikan tanah tidak diketahui keberadaannya.

5. Sebanyak lima bidang tanah dimanfaatkan oleh pihak ketiga tanpa pernjanjian sewa dan tidak ada kontribusi bagi Pemkab Karawang.

6. Tanah fasum/fasos disewakan oleh masyarakat kepada pihak ketiga.

Baca juga : Terungkap Diduga Ada Mafia Pemanfaatan Aset Pemda Karawang, Paguyuban Pemuda Tani Karawang Minta Usut Tuntas

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati agar :

1. Mengintruksikan Sekda selaku pengelola BMD untuk melakukan inventarisasi fisik atas kesesuaian data aset yang tercatat pada KIB dengan kondisi fisik di lapangan.

2. Mengintruksikan kepada Kepala BPKAD selaku pembantu pengelola BMD untuk :

a. Melaksanakan inventarisasi fisik atas kesesuaian data aset yang tercatat di KIB dengan kondisi fisik di lapangan.

b. Memerintahkan kepala bidang aset pada BPKAD selaku kuasa pengelola BMD lebih cermat dalam melakukan pencatatan dan penatausahaan atas aset tetap yang telah rusak dan hilang. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar