Terungkap Diduga Ada Mafia Pemanfaatan Aset Pemda Karawang, Paguyuban Pemuda Tani Karawang Minta Usut Tuntas

Hearing Komisi I DPRD Karawang dengan Paguyuban Pemuda Tani Karawang.
Hearing Komisi I DPRD Karawang dengan Paguyuban Pemuda Tani Karawang.

KARAWANG-Adanya dugaan mafia pemanfaatan aset Pemda Karawang berupa lahan sawah bukan isapan jempol. Hal itu terungkap ketika Paguyuban Pemuda Tani Karawang hearing dengan Komisi I DPRD Kabupaten Karawang dan BPKAD Kabupaten Karawang di ruang rapat 1 DPRD Karawang, Kamis (6/4/2023).

Usai hearing Ketua Paguyuban Pemuda Tani Karawang, Yudi Wibiksana, mengatakan, pihaknya menerima aduan dari korban bahwa korban tersebut mengaku sudah menyerahkan uang sebesar Rp18 juta kepada seseorang berinisial M alias T agar bisa mengelola (sewa) aset Pemda Karawang berupa sawah seluas 1 hektare yang berlokasi di Kampung Tegaltanjung, Kelurahan Karangpawitan, pada tahun 2020.

Bacaan Lainnya

Namun ketika si korban mau garap lahan sawah tersebut ternyata lahan tersebut sudah digarap oleh orang lain dan ketika adu argumen si korban kalah bukti lantaran orang itu bayar sewanya langsung ke BPKAD.

“Inisial M mengaku mendapat kuasa dari seseoerang berinisial DI dan DI menurut penuturan dari M mendapat kuasa dari pejabat tinggi Pemkab Karawang,” kata Yudi kepada delik.co.id.

“Ini masalahnya benang kusut, karena si korban pun tidak punya bukti otentik yang kuat, hanya pengkuan saja,” sambungnya.

Yudi berharap agar pihak terkait mengusut tuntas mengurai benang kusut ini karena membawa-bawa institusi lembaga pemerintahan daerah Karawang.

“Usut tuntas siapapun yang terlibat agar kejadian ini tidak terulang lagi di kemudian hari,” tandasnya.

Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Karawang, Taufik Ismail, mengatakan, permasalahan ini diharapkan diusut tuntas oleh BPKAD Karawang serta dicarikan jalan keluar bagi korban dan permasalahan ini tidak terjadi kembali ke depannya.

Taufik Ismail (peci) dan Danu Hamidi terima hearing Paguyuban Pemuda Tani Karawang.

Politikus PDI-P ini juga menegaskan bila ada unsur penipuan dengan mencatut dan memalsukan dokumen instansi Pemda Karawang maka itu sudah masuk ranah pidana.

“Silakan usut sampai ke ranah hukum karena dalam hearing tadi juga dihadirkan pihak kepolisian,” ucapnya.

Senada disampaikan anggota Komisi I DPRD Karawang, Danu Hamidi. Menurutnya, jika nanti Pemda Karawang akan melakukan sewa-menyewa sejumlah asetnya maka harus secara langsung, tidak melalui pihak ketiga.

“Sehingga jelas, siapa penyewanya, masa lama sewanya, luas lahannya dan biaya sewanya dan sesuai arahan pimpinan rapat hal itu tidak boleh dipindahtangankan,” tutupnya. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *