
KARAWANG-Serikat Petani Karawang (Sepetak) merasa geram atas nasib sejumlah petani di Kecamatan Majalaya dan sekitarnya yang alami kerugian lantaran benih padi Inpari 32 produsen CV Anisa Benih Prima (CV ABP) yang mereka beli di Kios Riibri Putra Petani tumbuh tidak sesuai harapan.
“Siapa saja yang melakukan atau dengan kelalaian maka perlu tindakan tegas. Sesuai Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dan UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan,” kata Ketua Sepetak, Wahyudin, kepada delik.co.id, Senin (3/7/2023).
Baca juga : Petani Merasa Dirugikan, Beli Benih Padi Inpari 32 CV ABP Tidak Sesuai Harapan
Menurut Wahyudin, ketika petani membeli benih padi Inpari 32 CV ABP, mereka mungkin memiliki harapan tertentu terkait kualitas dan hasil panen yang akan mereka peroleh. Namun, jika benih yang mereka beli tidak memenuhi harapan tersebut, maka tentunya petani dapat merasa dirugikan karena mereka telah menginvestasikan waktu, usaha, dan sumber daya dalam menanam tanaman dengan ekspektasi hasil yang baik.
Dalam situasi seperti ini, sambungnya, penting untuk menyuarakan ketidakpuasan dan mengecam praktik yang tidak etis atau tidak memadai dalam industri benih. Petani memiliki hak untuk mendapatkan benih berkualitas yang sesuai dengan klaim yang dibuat oleh produsen atau penjual benih.
“CV ABP yang diduga melakukan kelalaian dalam menyediakan benih padi, jika tidak bertanggung jawab sepenuhnya kepada petani maka kami akan menduduki Dinas Pertanian Karawang untuk mengikuti jalur hukum yang tepat dan bekerjasama dengan pihak berwenang untuk menyelesaikan masalah ini secara adil dan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tutupnya. (red).






5