Bapemperda DPRD Karawang Pastikan Pansus Revisi Raperda RTRW Belum Terbentuk

Sekretaris Komisi I DPRD Karawang, Pipik Taufik Ismail, S.Sos., M.M.
Ketua Bapemperda DPRD Karawang, Taufik Ismail.

KARAWANG-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Karawang memastikan desas-desus sudah terbentuk Pansus Revisi Raperda RTWR tidak benar.

Pasalnya, hingga hari ini Minggu (28/3/2021) DPRD Karawang belum membentuk pansus tersebut.

Bacaan Lainnya

“Belum ada itu namanya Pansus revisi Raperda RTRW,” kata Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Karawang, Taufik Ismail, kepada delik.co,id, Minggu (28/3/2021),di kantor DPC PDIP Karawang.

Menurut politiku PDIP yang akrab disapa Kang Pipik ini, usulan revisi Perda RTWR selalu mengalir sejak tahun 2019, semenjak dirinya duduk sebagai Ketua Bapemperda DPRD Karawang.

Baca juga : Audiensi Batal, Warga Tamansari Kecewa Pihak KJPP Tak Hadiri RDP Dengan Komisi I DPRD Karawang

“Usulan itu dari pihak eksekutif Pemkab Karawan, bukan usulan dari legislatif, Jadi kalau ditahun 2021 berarti itu luncuran dari 2020” ujarnya.

Ia pun mengakui, revisi Perda RTRW telah masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda) DPRD Karawang di tahun 2021.

“Kalau sudah terbentuk pansusnya, pastilah kami publikasikan ke masyarakat,” pungkasnya. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *