Batching Plant Wika Beton Langgar Tata Ruang,  GMPI : Cabut Izinnya dan Segel Bangunannya!

Anggadita background batching plant Wika Beton.
Anggadita background batching plant Wika Beton.

KARAWANG-Polemik batching plant PT Wika Beton yang berlokasi di Interchange Karawang Barat masih terus bergulir. Pasalnya, lokasi batching plant tersebut telah melanggar tata ruang Kabupaten Karawang.

Zona bangunan batching plant Wika Beton bukan diperuntukan untuk industri tetapi untuk zona permukiman dan pedesaan.

Bacaan Lainnya

Menanggapi permasalahan tersebut, Kepala Departemen Pemuda Ormas DPP GMPI, Anggadita, menyesalkan sikap Pemkab Karawang yang telah mengizinkan pendirian bangunan batching plant Wika Beton sejak tahun 2019 silam.

Baca juga : Batching Plant Wika Beton Langgar Tata Ruang, Pemerhati : Evaluasi Perizinannya, Bila Perlu Disegel Bangunannya

“Padahal jelas-jelas bangunan tersebut telah melanggar tata ruang Kabupaten Karawang, apakah Pemkab Karawang takut dengan perusahaan BUMN tersebut ataukah ada hal lain sehingga membuat Pemkab Karawang mengeluarkan izin pendirian batcing plant tersebut,” kata Angga kepada delik.co.id, Jumat (2/6/2023).

Seharusnya, kata Angga yang merupakan tokoh aktivis Karawang Utara, Pemkab Karawang jangan tebang pilih terhadap pihak perusahaan manapun, bila memang melanggar aturan maka jangan keluarkan izinnya.

Baca juga : Bikin Polemik, Komisi I DPRD Karawang Akan Sidak Batching Plant Wika Beton

Oleh sebab itu, ia akan terus mendorong agar Pemkab Karawang berani bersikap tegas untuk menutup batching plant Wika Beton,

“Cabut izinnya dan segel bangunannya. Pemkab Karawang harus berani tegakan aturan,” pungkasnya. (man/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Komentar