KARAWANG-Ketua Serikat Tani Karawang (Setakar) Deden Sofian kembali mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang pada Jumat (26/1/2024).
Kedatangan Deden ke Kejari Karawang kembali layangkan surat untuk informasi perkembangan atas laporan aduan yang telah disampaikannya pada Senin (15/1/2024) silam.
“Ini adalah surat kedua yang kami layangkan kepada Kejari Karawang. Melalui surat ini kami ingin mengetahui informasi perkembangan laporan aduan yang sebelumnya telah kami layangkan pada Senin (15/1/2024) silam,” kata Deden kepada delik.co.id kemarin.
Laporan aduan yang dilayangkan pihaknya adalah perihal dugaan Kepala Cabang PLN UP 2 Karawang telah melakukan indikasi penyalahgunaan wewenang jabatan dengan memasukan listrik ke dalam kawasan hutan (lahan Perhutani) yang berlokasi di Desa Puseurjaya, Kecamatan Telukjamb Timur, yang berada dui belakang kawasan Industri KIIC.
“Kami laporkan Kepala PLN Karawang karena dia tidak bisa menunjukan bukti izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam mengaliri listrik di kawasan tersebut,” ujarnya
Deden menengaskan, Undang-Undang Ciptakerja Nomor 11 tahun 2020 sudah di jelaskan di dalam pasal 50 ayat 2 menerangkan setiap orang dilarang mengerjakan,menggunakan,dan menduduki kawasan hutan secara tidak sah.
“Perbuatan merusak hutan melalui kegiatan pembalakan liar di kawasan hutan tanpa ada perizinan berusaha yang telah ditetapkan dan di tunjuk oleh pemerintah pusat harus dikenakan sanksi,” ujarnya.
Deden pun berharap setelah dilayangkan surat kedua ini, pihak Kejari segera merespon dengan memberikan keterangan perkembangan aduan yang telah dilayangkannya.
“Kami menunggu kabar dari Kejari, tapi jika tidak ada kabar perkembangan dalam dua minggu kedepan, kami akan lakukan aksi demo di depan kantor Kejari Karawang,” puungkasnya. (red).