KARAWANG-DPRD Kabupaten Karawang telah melaksanakan rapat audiensi bersama Ormas Pemuda Pancasila CabangKarawang beberapa waktu lalu, diputuskan bahwa pekerjaan proyek pengeboran minyak oleh Pertamina di Desa Pasirmulya harus diberhentikan sementara.
Hal ini dilakukan hingga izin eksploitasi sumber daya alam yang berada di wilayah Desa Pasirmulya dilengkapi. Pasalnya hingga saat ini, Pertamina belum mengantongi izin dari Bupati Karawang terkait hal tersebut.
Demikian ungkap Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Karawang, Khoerudin.
Bahkan menurut pantauan awak media, kegiatan Pertamina di Desa Pasirmulya masih berjalan meski hasil notulensi rapat audiensi diputuskan untuk diberhentikan sementara.
Ditambah pihak Desa Pasirmulya terkesan enggan memberikan statemen terkait persoalan tersebut.
Padahal menurut Khoerudin, pihak Desa Pasirmulya harus bisa menegur kegiatan Pertamina untuk sementara dihentikan sampai dikeluarkannya izin dari Bupati Karawang.
“Desa Pasirmulya sudah sesuai kewenangannya dengan mengeluarkan izin lingkungan, tetapi pihak Desa Pasirmulya juga bisa menegur Pertamina terkait izin lainnya yang belum ditempuh, meskipun kewenangan memberhentikan ada di Satpol PP,” ujarnya, Kamis (9/11/2023).
Khoerudin menambahkan, pihaknya akan berkordinasi dengan Ketua DPRD Karawang untuk segera melakukan sidak. Mengingat informasi di lapangan, pengeboran oleh Pertamina masih tetap berjalan.
“Nanti saya akan berkordinasi dengan Ketua DPRD, untuk menindaklanjuti seperti apa langkah selanjutnya, apakah dilakukan sidak atau apa,” pungkasnya. (wan/red)