Belum Lengkapi Izin, Waterpark Indah Jaya Nekat Beroperasi

Waterpark Indah Jaya Desa Medang Asem.
Waterpark Indah Jaya Desa Kampungsawah.

KARAWANG-Belum lengkapi perizinan, tampaknya tidak menjadi halangan bagi pengelola Waterpark Indah Jaya, Desa Kampungsawah, Kecamatan Jayakerta, untuk tetap nekat meresmikan dan mengoperasikan wahana wisata air tersebut.

Hasil penelurusan delik.co.id, waterpark tersebut diduga belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan(IMB, sekarang PBG), serta izin kelengkapan dokumen lingkungan hidup atau dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).

Bacaan Lainnya

Pihak pengelola Tasman, saat dikonfimasi awak media dilokasi mengatakan, perihal kelengkapan perizinan masih dalam proses pengurusan dan dirinya juga mengakui terkait perizinan tersebut hanya baru sebatas mengantongi izin Surat Keterangan Usaha (SKU) dari pihak desa setempat, Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Nomor Induk Berusaha(NIB) dan Commanditaire Vennootschap(CV).

“Saya urus sendiri tidak melalui siapa-siapa untuk perizinan masih dalam proses dan sudah berjalan, habis lebaran saya akan langsung merapat ke dinas terkait. Pak Camat, MP juga sudah mengetahui, dan yang sudah jadi SKU dari desa, SITU, NIB dan CV,” ucapnya, kemarin.

Tasman juga menyampaikan bahwa dari pihak Kecamatan Jayakerta sudah berkomunikasi dengan dirinya dan dirinya juga telah ajukan permohonan kepada salah satu oknum Satpol PP agar membantu dan mendorong untuk mengurus perizinan tersebut.

“Saya sudah menyampaikan ke salah satu oknum Satpol PP di Kecamatan Jayakerta untuk bisa membantu proses perizinan. Selain itu ketika saya mengurus CV tersebut saya telah memberikan sejumlah uang sebesar Rp1.500.000 kepada salah satu oknum Satpol PP Kecamatan Jayakerta berharap agar bisa secepatnya membantu selesaikan perizinan tersebut,” ujarnya.

Terpisah, Camat Jayakerta, Budiman Achmad, mengatakan, terkait perizinan Waterpark Indah Jaya di Dusun Pasar RT 03/01 Desa Kampungsawah, Kecamatan Jayakerta, pihaknya belum menerima rekomendasi apapun terkait izin tersebut.

“Ya belum menerima rekomendasi apapun terkait perizinan Waterpark Indah Jaya yang berada di Desa Kampungsawah, tapi kenapa sudah diresmikan dan jika melihat skala usaha itu harus ada AMDAL dan kajian lingkungan, sehabis Lebaran kita investigasi ke lokasi,” tuturnya.

Sementara, Suhendar, selaku MP Kecamatan Jayakerta, saat dikonfirmasi awak media juga mengungkapkan belum ada pelaporan terkait pengurusan izin Waterpark Indah Jaya, bahkan dirinya juga mengatakan akan menyelidiki terkait tanda tangan Camat yang tertera di perizinan SITU tersebut.

“saya juga sedang menyelidiki terkait tanda tangan Pak camat di surat izin SITU-nya karena Pak Camat juga merasa belum tanda tangan, tapi di surat izin SITU tersebut sudah tercantum tanda tangan Pak Camat, Saya juga sudah konfiramsi ke Pak camat,” tutupnya. (dede/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 Komentar