Berkaca Kasus PT AJS, Paguyuban Macan Kumbang Dorong Lahirnya Raperda Penyerapan Tenaga Kerja Pribumi

Endang Macan Kumbang (tengah) ketika di suatu acara.
Endang Macan Kumbang (tengah) ketika di suatu acara.

KARAWANG-Banyaknya problem yang menimpa tenaga kerja pribumi Karawang, contohnya yang menimpa karyawan PT Anugerah Jaya Sedaya (PT AJS), Ketua Paguyuban Macan Kumbang, Endang, menodorong agar Pemkab Karawang maupun DPRD Kabupaten Karawang agar melahirkan peraturan daerah yang menanggulangi penyerapan dan penyaluran tenaga kerja pribumi.

“Mesti ada Perda yang mengatur hal itu agar putra-putri Karawang tidak banyak nganggur, sementara di daerahnya berdiri ribuan pabrik dan industri,” katanya yang juga Kepala Desa Mulyajaya itu kepada delik.co.id, Jumat (9/4/2021).

Bacaan Lainnya

Dirinya merasa prihatin dengan kejadian yang menimpa banyak karyawan PT AJS dengan tidak dibayarkannya gaji mereka berbulan-bulan, bahkan ketika mau masuk kerja ke PT AJS mereka sudah dipunguti uang operasional berjuta-juta.

Baca juga : Masih Dibayangi Pandemi, Bapenda Karawang Raih Realisasi PAD Sebesar 15,17 Persen Triwulan Pertama

“Tampak tidak ada kepedulian pihak Disnakertrans Karawang yang seolah tutup mata dengan kasus itu karena sampai hari ini kelanjutan kasus itu tidak ada. Kenapa pada diam, itu mererka yang jadi korban kan warga Kabupaten Karawang,” ujarnya.

Dengan adanya perda itu, Endang berharap para pribumi Karawang yang masih menganggur secara regulasi diarahkan atau bina agar bisa mendapatkan pekerjaan, terlebih pandemi COVID-19 saat ini.

“Jangan gegara COVID-19 ini dijadikan alasan pengangguran semakin bertambah, justru Pemkab cari cara agar tidak makin banyak pengagguran. Harus ada keberpihakan kepada mereka,” pungkasnya. (red).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *