Bikin Gaduh, Anggota DPRD Karawang Ini Desak Permenaker JHT Dicabut

H. Endang Sodikin, S.H., M.H.
H. Endang Sodikin

KARAWANG-Aturan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), bikin gaduh dan banyak menuai kritik dari banyak pihak.

Pasalnya, dalam aturan tersebut mengatur bahwa JHT hanya bisa dicairkan saat usia pekerja mencapai 56 tahun.

Bacaan Lainnya

Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Karawang dan Ketua Fraksi Gerindra Karawang, H. Endang Sodikin (HES), mendesak kepada Menaker Ida Fauziyah agar segera mencabut aturan tersebut.

Sebab, menurut HES , dana JHT merupakan uang pekerja yang menjadi harapan utama bagi para pekerja buruh maupun perkantoran apalagi di masa sulit pandemi sekarang ini, ketika sudah tidak bekerja lagi atau terjadi pengurangan karyawan alias PHK, maka uang tersebut tentunya bisa dimanfaatkan sebagai modal dalam membuka dunia usaha baru.

“Saya sampaikan agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini dicabut karena ini tuntutan para buruh kami di daerah (Karawang-red). Tunjangan JHT yang telah dikumpulkan BPJS, menjadi harapan utama bagi para pekerja, baik buruh pabrik ataupun perkantoran ataupun sejenisnya ketika tidak lagi bekerja Apalagi di masa pandemi seperti ini JHT adalah solusi,” ujar Ketua Komisi III ini, Selasa (15/2/2022).

Sekretaris DPC Partai Gerindra Karawang ini menjelaskan, selama pandemi dua tahun ini banyak orang telah di-PHK di Jawa Barat termasuk di Karawang ini. Mereka yang terkena PHK ini otomatis akan sulit mencari pekerjaan kembali, lantaran adanya angkatan kerja baru atau fresh graduation.

“Karenanya, kegunaan dana JHT menjadi tumpuan para korban PHK untuk menggunanakan uang tersebut sebagai modal dalam membuka dunia usaha kecil seperti UMKM atapun sejenisnya,” tegasnya.

“Maka dana JHT menjadi penting bagi mereka untuk dicairkan dan digunakan sebagai bekal hidup dan mencari kesempatan kerja baru di perusahan lainnya. Jadi jelas, kebijakan dari Permenaker ini tidak sejalan dengan semangat pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi,” timpalnya.

Ia menegaskan, pemerintah mestinya mengeluarkan kebijakan bagi para korban PHK di masa pandemi ini. Seperti pelatihan keterampilan berusaha, workshop interpreuner bagi mereka yang berminat menjajaki dunia UMKM.

Kebijakan pencairan dana JHT sebesar 30 persen dari peserta BPJS yang sudah menggunakannya selama 10 tahun bukan solusi tepat. Dana JHT merupakan kesempatan dan modal bagi korban PHK yang sudah tidak memiliki pendapatan tetap. Harusnya pemerintah justru memberikan keterampilan baru dan semangat baru dari penggunaan modal JHT itu.

“Mestinya orang-orang yang jadi korban PHK menjadi fokus pemerintah untuk dibina guna menciptakan ekonomi kreatif untuk dapat diberdayakan, sehingga menjadi energi baru bagi pertumbuhan kegiatan perekonomian kita,” pungkasnya. (red).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *