Buka Musrenbang RPJMD, Cellica : RPJMD Penjabaran Konkret Visi Misi Kepala Daerah

Bupati Cellica saat berikan sambutan acara Musrenbang RPJMD.
Bupati Cellica saat berikan sambutan acara Musrenbang RPJMD.

KARAWANG-Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana secara resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RPJMD Kabupaten Karawang 2021 – 2026. Acara berlangsung di Ballroom Resinda Hotel, Rabu (9/6/2021) siang.

Dalam sambutannya, Bupati Cellica mengatakan, setiap program dan kegiatan diperlukan strategi dengan menyusun cara, langkah atau tahapan untuk mencapai tujuan diinginkan. Karena itu perlu pengelolaan pembangunan daerah dengan manajemen strategis, dari kebijakan dan perencanaan demi tercapai visi dan misi melalui pemberdayaan setiap potensi sumber daya.

Bacaan Lainnya

“RPJMD merupakan penjabaran secara konkrit dari visi, misi dan program kepala daerah serta seluruh aktivitas pemerintahan daerah dalam mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah,” kata Bupati.

Selain itu, lanjutnya, RPJMD juga menjadi instrumen untuk menilai keberhasilan unsur penyelenggara pemerintahan daerah dalam menjalankan roda pemerintahan. Hal ini mengingat keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah dinilai dengan cara membandingkan antara realisasi capaian kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah dengan target kinerja, pagu indikatif, yang direncanakan dalam RPJMD dan dijabarkan lebih lanjut kedalam kelompok sasaran penerima manfaat dan lokasi kegiatan Renstra Perangkat Daerah.

“Saya harap kepada seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Karawang agar memedomani RPJMD dalam menyusun semua rencana program dan kegiatan yang akan dilaksanakan. Karena RPJMD sebagai dokumen induk yang menjadi pedoman arah dan haluan dalam melaksanakan pembangunan dan merupakan penjabaran lebih rinci dan cerminan tekad untuk mewujudkan visi dan misi yang sudah direncanakan,” tambahnya.

Laporan Ketua Pelaksana Kegiatan selaku Kepala Bappeda Kabupaten Karawang, H. Asip Suhendar dalam laporannya menyampaikan bahwa Peyelenggaraan Musrenbang Kabupaten Karawang Tahun 2021 ini dilaksanakan berdasarkan Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

Asip juga menyampaikan bahwa Penyelenggaraan Musrenbang RPJMD Kabupaten Karawang ini bertujuan untuk menyepakati permasalahan Pembangunan Daerah, Menyepakati Prioritas Pembangunan Daerah, Menyepakati

Program, Kegiatan, Pagu Indikatif, Indikator dan Target Kinerja, Penyelarasan Program dan Kegiatan Pembangunan Daerah dengan Sasaran dan Prioritas Pembangunan Daerah, dan Klarifikasi Program dan Kegiatan yang merupakan kewenangan Daerah Kabupaten dengan Program dan Kegiatan Desa yang diusulkan berdasarkan hasil Musrenbang Kecamatan Tahun 2021. (rilis/red)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *