Bungkam Soal Dana Hibah dan Bansos, Akademisi Kritik Sekda Karawang

Gary Gagarin Akbar, S.H., M.H.
Gary Gagarin Akbar, S.H., M.H.

KARAWANG-Akademisi Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang, Gary Gagarin Akbar, mengkritik Sekda Karawang Acep Jamhuri yang memilih bungkam ketika dimintai penjelasan soal dana hibah dan bansos yang mencapai Rp55,6 miliar di Sekretariat Daerah Kabupaten Karawang tahun anggaran 2022.

“Menurut saya sangat disayangkan. Karena sebagai pejabat publik terdapat kewajiban untuk menyampaikan kepada masyarakat luas mengenai kondisi yang terjadi dalam proses penyelenggaraan pemerintahan,” ucap Gary kepada delik.co.id, Jumat (10/3/2023).

Bacaan Lainnya

Kandidat doktor ilmu hukum ini menjelaskan, bila merujuk pada UU Keterbukaan Informasi Publik, misalkan dalam Pasal 3 huruf a menyatakan bahwa menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.

Baca juga :Dana Hibah dan Bansos di Setda Karawang Capai Rp55,6 Miliar Lebih, Sekda Bungkam Klarifikasi

”Artinya masyarakat berhak mengetahui bagaimana dan alasan apa pemerintah mengambil suatu keputusan dalam merumuskan kebijakan publik,” ulasnya.

“Kemudian kita lihat Pasal 9 tentang nformasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, di dalam ayat 1 menyatakan bahwa setiap badan publik wajib mengumumkan informasi publik secara berkala, di antaranta adalah terkait informasi mengenai laporan keuangan atau anggaran,” sambungnya.

Jadi, tambah Gary, suatu kewajaran bila publik mempertanyakan masalah anggaran, karena memang hak publik untuk dapat mengetahui hal tersebut. Selanjutnya, sikap Sekda yang mewakili pemerintah sebagai penyelenggara negara seharusnya memahami betul apa itu prinsip good governance (tata kelola pemerintahan yang baik). Misalkan prinsip Akuntabilitas, Transparansi, dan Pertanggungjawaban (Responsibility).

“Harus ada keterbukaan kepada publik dan apa yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan baik secara moral maupun secara hukum,” tutupnya. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar